Sabtu, 4 Mei 2024

Tolak Rencana Pemerintah Pusat Hapuskan Tenaga Honorer, Gubernur Isran Noor : Kalau Perlu Saya Tambah Lagi

Selasa, 17 Mei 2022 21:52

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Di tengah rencana pemerintah pusat menghapus para tenaga honorer 2023 mendatang, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor kembali dengan tegas menolak rancangan tersebut. Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kaltim saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bali belum lama ini. “Saya mau menekankan terkait tenaga honorer yang akan dihapus oleh pemerintah (pusat). Padahal masa periode kedua Presiden Jokowi itu adalah peningkatan Sumber Daya Manusia,” tegas Isran. Ucapan mantan Bupati Kutai Timur itu pun diutarakan langsung dihadapan Ketua Umum APPSI Anies Baswedan, Ketua Komisi ASN Anis Agus Pramusinto dan Ketua Dewan Pakar APPSI. “Ketika mau dilakukan tes untuk direkruitmen menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang jadi persoalan adalah yang honornya sudah lama itu pasti ketinggalan dengan yang baru lulus dan baru meninggalkan sekolah,” timpalnya. Isran Noor pasalnya juga mengharapkan agar para tenaga honorer harusnya mendapatkan jaminan rekrutmen 100% dan tidak lagi dilakukan tes. “Saya sudah punya niat ini kalau pusat menghapuskan tenaga honorer, Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Saya tambah lagi (tenaga honorer),” tegas Isran. Sebagaimana yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Adapun masa berlaku beleid aturan di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan. Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Adv/ Diskominfo Kaltim)  
Tag berita:
Berita terkait