
POLITIKAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus mendorong transformasi besar dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan penyetaraan jabatan.
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur organisasi OPD dan membuka peluang pengembangan karier bagi jabatan fungsional, termasuk kearsipan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.
Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latif, menegaskan bahwa struktur organisasi di lingkungan Pemkab Kutim kini jauh lebih ramping dibanding beberapa tahun lalu.
Jabatan-jabatan struktural yang dulunya banyak kini dikurangi, sehingga setiap OPD memiliki ruang struktural yang lebih efisien.
“Sekarang yang tersisa hanya Kasubag Umum dan Keuangan di bawah sekretaris. Dulu kepala bidang ada beberapa dalam satu OPD,” jelas Sudirman.
Dengan pengurangan jabatan struktural, sejumlah urusan teknis seperti perencanaan dan kearsipan kini dialihkan ke jabatan fungsional.
Perubahan ini dianggap sebagai peluang emas bagi ASN untuk meniti karier di bidang kearsipan, profesi yang sebelumnya jarang diminati.
Jabatan Fungsional dan Struktural Kini Setara
Sudirman menjelaskan bahwa perlakuan terhadap jabatan fungsional kini setara dengan jabatan struktural.
Kondisi ini mendorong minat pegawai untuk menjadi arsiparis meningkat secara signifikan.
“Sekarang, ASN yang tertarik pada bidang kearsipan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Hal ini meningkatkan motivasi pegawai untuk berkarier sebagai arsiparis,” ungkapnya.
Selain itu, kebutuhan tenaga arsiparis di Kutim masih sangat tinggi.
Banyak OPD yang belum memiliki arsiparis khusus, sehingga pengelolaan dokumen masih dilakukan secara seadanya. Kondisi ini berpotensi menghambat akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.
Peran Strategis Arsiparis
Sudirman menekankan bahwa profesi arsiparis bukan sekadar mengelola tumpukan dokumen.
Arsiparis memiliki peran strategis dalam memastikan setiap langkah pemerintahan memiliki rekam jejak yang jelas dan dapat diaudit kapan saja.
“Kalau arsip kuat, kinerja pemerintahan juga kuat. Itu bagian penting dari membangun tata kelola yang bersih,” tegasnya.
Penguatan jabatan fungsional kearsipan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme ASN dalam mengelola dokumen, sehingga setiap keputusan dan langkah pemerintah tercatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum Pemenuhan SDM Arsiparis
Pemkab Kutim melihat perubahan ini sebagai momentum untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan SDM arsiparis di setiap OPD.
Dengan lebih banyak pegawai yang terlatih di bidang kearsipan, penataan dokumen dapat berjalan lebih rapi dan profesional.
Sudirman optimistis, dengan struktur yang lebih ramping dan peran fungsional yang diperkuat, pelayanan publik di Kutim akan semakin transparan dan akuntabel.
Transformasi ini bukan sekadar penataan jabatan, tetapi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efisien, dan profesional. (adv)

