Transformasi Digital Pemkot Samarinda Segera Berlakukan WFH Setiap Jumat

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah mematangkan langkah teknis untuk menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home) bagi para ASN. Kebijakan ini menyasar hari kerja setiap Jumat dan mulai berlaku secara efektif pada 17 April 2026.
Pemkot Samarinda Segera Berlakukan WFH
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pemerintah pusat. Selain itu, tujuan utamanya adalah mengoptimalkan efisiensi energi di lingkungan instansi pemerintah. Meskipun pegawai bekerja secara jarak jauh, pemerintah menjamin bahwa kualitas pelayanan serta beban kerja tidak akan mengalami penurunan sedikit pun.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Dadi Herjuni, menegaskan bahwa seluruh operasional tetap mengacu pada aturan disiplin yang ketat. Oleh karena itu, pihak pemerintah tidak memberikan kelonggaran standar kinerja bagi pegawai yang bertugas dari rumah.
“Kami tetap memberlakukan ketentuan yang sama dengan bekerja di kantor. Maka dari itu, tidak ada pengecualian dalam hal kedisiplinan,” tegas Dadi.
Optimalisasi Ekosistem Digital
Dalam upaya Pemkot Samarinda Segera berlakukan WFH untuk mensukseskan program ini, ASN di bidang administrasi akan beralih menggunakan platform digital secara penuh. Dadi memaparkan bahwa aplikasi e-office akan menangani seluruh urusan surat-menyurat dan penyusunan naskah dinas.
Selanjutnya, setiap pegawai wajib menyelesaikan laporan kegiatan, administrasi keuangan, hingga penginputan data ke sistem internal secara tepat waktu. Sebagai contoh, tim teknis tetap dapat memverifikasi dokumen perizinan yang masyarakat unggah melalui kanal daring secara optimal. Dengan demikian, alur birokrasi dipastikan tetap bergerak lincah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pembatasan Jabatan dan Layanan Vital
Namun perlu diperhatikan, kebijakan ini tidak mencakup seluruh posisi. Pemkot Samarinda hanya mengizinkan staf atau jabatan tertentu untuk WFH, sementara itu pejabat struktural wajib hadir secara fisik di kantor.
Secara spesifik, kewajiban WFO tetap berlaku bagi:
Pimpinan Tinggi: Eselon II (Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah).
Pejabat Administrator: Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang.
Pimpinan Wilayah: Camat dan Lurah tetap siaga di kantor masing-masing.
Selain itu, sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga tetap beroperasi normal. Unit kerja seperti Puskesmas, Satpol PP, petugas kebersihan, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) tetap bertugas di lapangan guna menjamin kebutuhan warga terpenuhi.
Sistem Pengawasan Berbasis Lokasi
Untuk mencegah penyalahgunaan waktu kerja, pemerintah menerapkan sistem absensi berbasis lokasi (tagging location). Teknologi ini memungkinkan atasan untuk memantau posisi pegawai secara real-time selama jam kerja berlangsung.
Menariknya, sistem ini juga mampu menghitung dampak ekonomi secara otomatis. Data yang masuk akan menunjukkan sejauh mana kebijakan ini berhasil mengurangi penggunaan BBM dan jarak tempuh kendaraan.
Dadi menekankan bahwa pemantauan digital ini justru jauh lebih ketat daripada hari kerja biasa. Masyarakat juga dapat ikut mengawasi transparansi kebijakan ini melalui laman resmi https://dashboard-wfh.samarindakota.go.id.

