Senin, 6 Mei 2024

Tudingan Monopoli di Bandara Halim, Siapa Pihak yang Berhak Mengatur ?

Kamis, 29 Desember 2022 17:0

POTRET - Bandara Halim. / Foto : Awsimage

POLITIKAL.ID - Bandara Halim menjadi sororan akibat tarif taksi yang dianggap tinggi, akibat itu ada tudingan terjadi monopoli di Bandara Halim tersebut,.

Terkait ini, CEO Whitesky Group Denon Prawiraatmadja buka suara. Menurutnya yang berhak mengatur taksi yang boleh beroperasi di Bandara Halim adalah operator bandara, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero).

"Jadi yang seharusnya mengatur taksi-taksi apa saja yang boleh beroperasi di Halim adalah operator Bandara Halim," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (28/12/2022).

Denon menjelaskan kerja sama antara PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) dengan PT Angkasa Pura II (Persero). Sebagai informasi, PT ATS adalah anak perusahaan PT Whitesky Airport Asia.

Ia mengatakan, AP II adalah sebagai pengelola bandara Halim dan pemilik Badan Usaha Bandar Udara (BUBU). Sejak 1 September 2022 disepakati operatorship Bandara Halim tetap di AP II.

"Jadi dalam kaitan manajerial Bandara Halim per 1 September kemarin, kita bersepakat operatorship Bandara Halim tetap di AP II," tuturnya.

Hal ini termasuk kewenangan penataan dan aksesibilitas taksi dan penunjangnya.

Sebelumnya Layanan taksi di Bandara Halim Perdanakusuma viral di media sosial. Salah satu netizen mengeluhkan tarif taksi yang tinggi, dan terbatasnya pilihan moda transportasi.

Halaman 
Tag berita: