Senin, 13 Mei 2024

Tunda Pilkada 2020 Jadi Opsi Terbaik selama Wabah Corona

Kamis, 26 Maret 2020 23:46

Ilustrasi: Penyemprotan disinfektan di gedung KPU (Agung Pambudhy/detikcom)

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 yang disebabkan virus Corona.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Adapun empat tahapan tersebut adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan-tahapan ini sedianya berlangsung mulai 22 Maret sampai akhir Mei mendatang.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Ini menyebabkan tahapan penyelenggaraan pilkada baru akan kembali dimulai pada Juni mendatang.

Peneliti Network for Democracy and Election Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan penundaan tahapan tersebut harus dimaknai sebagai keputusan untuk menyelamatkan semua pihak.

"Konsentrasi kita saat ini tertuju pada penanggulangan COVID-19. Semua potensi yang kita miliki memang harus diarahkan ke sana," ujar Ferry, yang juga komisioner KPU periode 2012-2017.

Namun penundaan pelantikan PPS berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota jika pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 23 September 2020.

"Seperti pembentukan PPS sudah ada dalam undang-undang. Pembentukannya harusnya enam bulan sebelum hari-H pencoblosan," kata Ferry.

Karena itu, menurut Ferry, pilihan terbaiknya adalah penundaan secara menyeluruh tahapan pilkada serentak atau menggeser hari pemungutan suara. Sementara waktu pemungutan suara sudah ditetapkan berlangsung pada September 2020, seperti yang tercantum dalam Pasal 201 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Agar ada kepastian hukum dalam pilkada, lebih pas kalau ada penundaan secara keseluruhan," ujar mantan Ketua KPUD Jawa Barat itu.

Menggeser hari pemungutan suara, menurut Ferry, artinya membutuhkan perubahan aturan. Dalam situasi darurat nasional seperti ini, dibutuhkan jalan paling pintas dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Simulasikan saja kapan waktu yang paling tepat karena kita belum tahu kapan wabah ini akan berakhir," ujar Ferry.

Sementara itu, pengamat kepemiluan Veri Junaidi mengatakan penyelenggara pemilu membutuhkan waktu juga untuk membereskan tahapan-tahapan yang tertunda itu, termasuk pendaftaran pemilih yang dinilai sebagai salah satu tahapan krusial.

"Jadi paling aman itu waktu pemungutan suaranya diundur saja," ujar Veri, yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.

Dengan itu, menurut Veri, penyelenggara pemilu harus mulai membahas opsi tersebut bersama pemerintah dan DPR. Idealnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan pula untuk mengeluarkan perppu penundaan pilkada jika ternyata situasi tak kunjung membaik sampai Mei 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "COVID-19 Mewabah, Penundaan Pencoblosan Pilkada 2020 Opsi Terbaik"

Tag berita:
Berita terkait