POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pasca pleno rekapitulasi suara beberapa waktu lalu (17/12/2020) KPU Samarinda telah merilis perolehan tiga paslon yang berkontestasi di pilwali Samarinda.
Paslon Andi Harun - Rusmadi ditetapkan sebagai calon terpilih.
Diwawancarai Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan masih menunggu terbitnya putusan penetapan wali kota dan wakil wali kota Samarinda terpilih.
"Setelah kami mendapatkan surat edaran dari KPU RI, selanjutnya maksimal lima hari setelah itu kami melakukan pleno penetapan," ujar Firman mengatakan, Selasa (22/12/2020).
Seperti diketahui, diwawancarai sebelumnya paslon nomor 03 Zairin Zain - Sarwono mengatakan batal mengajukan gugatan sengketa pilkada lantaran syarat gugatan tak memenuhi syarat 1 persen.
Dengan begitu bisa dipastikan, MK akan memberikan informasi kepada KPU RI bahwa penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih bisa diterbitkan ke Kebupaten, kota dan provinsi yang melaksanakan pilkada serentak.
Untuk bisa diperkarakan gugatan di MK, Registrasi perkara kepemiluan (rpk) adalah gugatan seluruh daerah yang menggugat ke mahkamah konstitusi. Lalu mk akan menginformasikan kepada kpu ri terkait daerah yang ada gugatan.
"Di luar dari list nama - nama yang tidak ada mendaftar, kpu akan mengeluarkan, menerbitkan dan memutuskan dengan surat edaran," terangnya. ( redaksi politikal 001 )
Tunggu Surat Ketetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dari KPU RI, Pleno Penetapan Bisa Dilakukan
Selasa, 22 Desember 2020 21:22
IST
Berita terkait