UMK Samarinda 2026 Diproyeksikan Naik 6,97 Persen, Gaji Pekerja Tembus Rp 3,9 Juta

POLITIKAL.ID –Pemerintah Kota Samarinda bersiap memberlakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dengan proyeksi kenaikan sebesar 6,97 persen. Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus strategi operasional dunia usaha di tengah tekanan inflasi dan dinamika ekonomi daerah.
Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha. Proses penetapan berlangsung melalui forum dialog tripartit yang membahas kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan usaha di Kota Tepian. Informasi kesepakatan ini juga mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @samarindamedasos.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningsih, menegaskan bahwa penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat yang telah mengatur formula dan batasan dalam perhitungan upah minimum.
“Pemerintah pusat sudah menetapkan rentang alfa antara 0,5 sampai 0,9. Serikat pekerja mengusulkan alfa 0,7, sementara Apindo mengusulkan 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi,” ujar Yuyum, dikutip dari Instagram @samarindamedsos.
Dasar Regulasi Penetapan UMK Samarinda 2026
Penetapan UMK Samarinda 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum setiap tahun.
Melansir dari Kaltimkece, formula penghitungan UMK mempertimbangkan tiga komponen utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Variabel alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota.
Nilai alfa berfungsi sebagai instrumen penyeimbang antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap penetapan upah minimum tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan perusahaan.
UMK Samarinda 2026 Tembus Rp3,9 Juta
Berdasarkan data yang dilansir dari Dealls, UMK Kota Samarinda tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.724.820. Dengan kenaikan 6,97 persen, UMK Samarinda 2026 diproyeksikan naik menjadi Rp3.983.881.
Angka tersebut menempatkan Samarinda sebagai salah satu daerah dengan UMK relatif tinggi di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah menilai kenaikan ini sejalan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat perkotaan yang terus mengalami penyesuaian akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bagi pekerja, kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjaga daya beli dan memberikan ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sementara bagi pengusaha, kebijakan ini menuntut penyesuaian perencanaan keuangan dan strategi penggajian agar operasional usaha tetap berjalan sehat.
Dampak Kenaikan UMK bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Perubahan UMK Samarinda 2026 membawa sejumlah dampak bagi masyarakat luas. Melansir dari Dealls, kenaikan upah minimum memiliki beberapa implikasi penting, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan.
Pertama, UMK menjamin kebutuhan hidup layak. Upah minimum memastikan pekerja menerima gaji paling rendah yang mampu mencukupi kebutuhan pokok sesuai standar hidup layak.
Kedua, kenaikan UMK meningkatkan daya beli masyarakat. Pendapatan yang lebih tinggi mendorong konsumsi rumah tangga dan berpotensi menggerakkan perekonomian lokal.
Ketiga, UMK memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Upah minimum menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk menuntut hak apabila perusahaan membayar gaji di bawah standar yang telah ditetapkan.
Keempat, UMK menjadi acuan negosiasi gaji bagi pencari kerja. Standar ini membantu tenaga kerja baru dalam menentukan ekspektasi upah saat memasuki pasar kerja.
Kelima, kenaikan UMK memengaruhi struktur penggajian perusahaan. Pengusaha perlu menyesuaikan anggaran, termasuk gaji karyawan lama dan posisi baru, agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini sering kali mendorong perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Harapan Pemerintah dan Tantangan ke Depan
Pemerintah Kota Samarinda berharap kenaikan UMK 2026 mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar kebijakan pengupahan dapat diterima semua pihak.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan. Dengan penyesuaian UMK yang terukur, Samarinda diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang tetap kompetitif.
Kenaikan UMK Samarinda 2026 bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Pekerja dan pengusaha pun diharapkan dapat menyesuaikan strategi masing-masing agar roda perekonomian kota tetap bergerak secara berkelanjutan.
(Redaksi)
