Senin, 25 November 2024

UMKM Dapat Kucuran Dana Manfaat dari Pemerintah

Senin, 2 November 2020 0:20

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pandemi covid - 19 cukup berpengaruh terhadap kondisi ekonomi terlebih Kukar.

Sektor UMKM akibat pembatasan sosial turut terkena dampak tersebut.

Dengan kondisi itu, pemerintah melakukan kebijakan populis dengan meluncurkan program Banpres Produktif dari pemerintah.

Para pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 Juta.

Kementerian Koperasi dan UKM bersama lembaga lain, terlebih Dinas UKM di daerah, akan melakukan pendataan.

Sesuai dengan surat Kementrian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Dinas Koperasi Kutai Kartanegara (Kukar) pun mengusulkan sebanyak 10.878 pelaku usaha.

Dan saat ini tengah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat mengusulkan kembali sampai bulan ini.

“Kita sosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk para pelaku usaha, untuk dapat menginventarisasi lagi dan mengusulkan kembali perpanjangan itu sampai akhir bulan November 2020,” ujar Kadis Koperasi dan UMK Kukar, Tajudin Minggu (1/11/2020) siang.

Kemudian, Tajudin pun menjelaskan ada pun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan cara melengkapi data hingga melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.

“Yang pertama WNI, NIK, memiliki usaha mikro, Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan kalau pelaku usaha KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan (SKU), terangnya.

Tajudin juga mengingatkan untuk jangan salah mengisi data-data tersebut, terutama NIK dan nomor handphone. Ia juga berharap, pihak dari Kelurahan dan Desa hingga Kecamatan pun dapat mengakomodir pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayah penerima manfaat.

“Jadi menginformasikan kepada pelaku usaha mikro, kedua semua dapat terakomodir dari pihak Kelurahan/Desa dan pihak Kecamatan yang membawa ke Dinas Koperasi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Tajudian juga meminta pelaku usaha dapat mengumpulkan data-data tersebut sebelum akhir bulan November 2020. Dan pihaknya membutuhkan waktu 10 hari untuk merekap data.

“Kami minta waktu 10 hari untuk merekap kembali sekitar tanggal 20 November. Jadi ada waktu untuk merekap,” pungkasnya. (Adv/*)

Tag berita:
Berita terkait