Senin, 6 Mei 2024

UMP Kaltim Telah Ditetapkan, Komisi 4 DPRD Samarinda Usulkan Pemkot Bentuk Satgas Gabungan Ketenagakerjaan

Kamis, 25 November 2021 1:16

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Pesentasi kenaikan 1,11 persen dibanding dua tahun lalu atau senilai Rp 3 juta. Kenaikan berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan bukan lagi PP 76 2015. Sebagaimana dalam setiap penetapan UMP akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK). Diketahui, batas waktu untuk penetapan UMK sampai dengan tanggal 30 November mendatang. Sebagai informasi, UMK Kota Samarinda sejak 2020 dan 2021 senilai Rp 3,1 juta. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani mengatakan pemkot melalui wali kota bisa bijaksana dalam memutuskan upah dimana dua tahun belakangan, masyarakat terlebih buruh atau pekerja mengalami pukulan berat karena pandemi Covid - 19. Untuk itu diharapkan, dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) UMK itu nantinya diiringi dengan pengawasan ke perusahaan yang proses usahanya berjalan baik. "Pemkot harus ke lapangan sidak langsung ke purusahaan supaya apa yang diwajibkan kepada perusahaan bisa terlaksana karena ini kepentingan masyarakat jadi tidak ada yang merasa dirugikan," kata Suriani, Kamis (25/11/2021). Pengawasan itu perlu dilakukan kata politisi PDI P. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan SK wali kota itu diterapkan semua perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 pekerja, terlebih dengan kondisi keuangan yang relatif baik. Sebagaimana diketahui pula, jika pengusaha memberikan upah pekerja dibawah UMK, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terancam sanksi administrasi dan pidana maksimal 2 tahun. "Pemkot bisa bersinergi dengan penegak hukum, harus ada kerja sama untuk menjalankan putusan wali kota nanti. Kalau ada perusahaan yang melanggar jelas harus ditindak tegas," tegasnya. Ditanya apakah perlu dibuat desk ketenagarkerjaan di tingkat penegak hukum, guna memastikan aturan tersebut berjalan. Wakil rakyat dapil Samarinda Ilir itu mengatakan sangat memungkinkan dibentuk Satgas bersama dengan kepolisian, serikat buruh. "Saya pikir kalau untuk kepentingan pekerja itu penting mesti dilakukan ya. Jadi pemkot tidak kerja sendiri, semua instansi terkait dengan adanya satgas itu penting bekerja sama," terangnya. Selain itu, perusahaan atau pengusaha mesti terbuka dengan omzet pendapatan ketika pihak terkait semisal ppns, meminta data omzet ataupun pendapatan perusahaan. "Harus terbuka supaya semua pihak bisa menyaksikan dan mengontrol pelaksanaan di dalam. Enggak boleh ditutup - tutupin seperti itu," pungkasnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait