IMG-LOGO
Home Advertorial Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda Tak Kunjung Dibayar, DPRD Minta PUPR Bertindak
advertorial | DPRD Samarinda

Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda Tak Kunjung Dibayar, DPRD Minta PUPR Bertindak

oleh Hasa - 28 Februari 2025 02:51 WITA

Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda Tak Kunjung Dibayar, DPRD Minta PUPR Bertindak

POLITIKAL.ID -  Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie memberikan kiritikan perihal belum dibayarnya upah puluhan p...

IMG
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

POLITIKAL.ID -  Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie memberikan kiritikan perihal belum dibayarnya upah puluhan pekerja Teras Samarinda oleh pihak kontraktor.

Novan menyatakan bahwa masalah ini mencerminkan kegagalan serius dalam komunikasi dan pengelolaan proyek.

Menurutnya, meskipun pihak DPRD telah berulang kali memanggil kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait masalah pembayaran upah, mereka tidak pernah memberikan respons yang memadai.

Bahkan, informasi yang didapatkan justru datang melalui media, bukan melalui jalur resmi yang seharusnya digunakan.

Diketahui, Teras Samarinda dikerjakan oleh oleh kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan anggaran sebesar Rp 36,9 miliar.

“Kami sudah berkali-kali memanggil mereka, tapi tidak pernah direspons. Malah saya dengar mereka justru memberi tanggapan lewat media. Saya juga tidak tahu media mana yang bisa menghubungi mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut Novan mengatakan, agar kepastian pencairan dan distribusi dana kepada pekerja perlu disinkronkan lebih lanjut antara Pemkot, kontraktor, dan pihak pekerja yang terdampak.

“Kami meminta Dinas PUPR untuk menindaklanjuti hal ini karena perusahaan (kontraktor) juga masih memiliki hak atas pembayaran dari pemerintah. Sebenarnya ini bisa selesai dengan mudah kalau ada itikad baik. Tapi karena tidak ada respons, akhirnya semua jadi tidak jelas,” tegasnya.

Novan mengatakan, persoalan utama bukan hanya terkait tunggakan pembayaran dari Pemkot, tetapi juga hak 84 pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak ketiga atau kontraktor proyek.

Disampaikannya, DPRD Samarinda hanya berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara pihak terkait. Namun, tanggung jawab utama tetap berada di tangan perusahaan sebagai pihak yang berutang kepada para pekerja.

“Nantinya, ini akan dijembatani sesuai aturan hukum agar pihak ketiga bisa menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja,” ucapnya. (Adv/*)

Berita terkait