Jumat, 17 Mei 2024

Usai Dua Kader PDIP Diadukan Gegara RUU HIP, Ahmad Basarah: Yang Berhak Mengusulkan RUU Itu Siapa Ya?

Jumat, 3 Juli 2020 2:40

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah/ ikizone.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang dua kader PDIP yang diadukan karena RUU HIP.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan seluruh kader PDIP yang kini menjadi anggota DPR RI memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) apapun yang berguna bagi masyarakat luas.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons dua kader PDIP, Rieke Dyah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Basarah menyatakan hak anggota untuk mengusulkan RUU di DPR itu itu dilindungi oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita. Dan juga oleh konstitusi kita," kata Basarah di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7).

Basarah menyayangkan bila anggota DPR saat menjalankan tugasnya untuk mengusulkan RUU lantas mengalami kriminalisasi secara sepihak.

Sebab, kata dia, anggota DPR memiliki hak imunitas untuk menjalankan setiap tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi gak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti malah orang ga mau mengajukan RUU," kata dia.

Melihat hal itu, Basarah menjelaskan ada sarana dan kanal bagi masyarakat yang keberatan terhadap suatu RUU usulan dari DPR dan pemerintah.

Di antaranya, kata dia, masyarakat pasti diberikan ruang untuk memberikan tanggapan, saran dan koreksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kita sepakati bersama-sama ini," kata Basarah.

Sebelumnya, Hasto dan Rieke diadukan oleh seseorang bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7) kemarin.

Pengacara Rijal, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya hanya menerima laporan itu masuk sebagai pengaduan masyarakat.

Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.

"Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi," tutur Aziz. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PDIP Respons soal Hasto dan Rieke Diadukan karena RUU HIP"

Tag berita:
Berita terkait