Minggu, 24 November 2024

Usai Geledah Sejumlah Lokasi di Jawa Timur, KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah

Kamis, 5 Januari 2023 17:17

POTRET - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya. Salah satunya ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofidah Indar Parawansa. / Foto: CNN Indonesia/Farid

POLITIKAL.ID - Beberapa temuan hasil penggeledahan maraton disejumlah lokasi Jatim membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus dugaan pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Adapun beberapa tempat yang telah digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Kemarin kami melakukan penggeledahan secara maraton di Jawa Timur, dari situ hasilnya sudah cukup banyak yang bisa dikembangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Ali mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan kepada para saksi. Dia menyebut, KPK bakal memulai memeriksa saksi-saksi pada pekan depan.

"Harapannya tentu kami kembangkan segala data dan informasi, siapa pun nanti yang mengetahui perbuatan dari para tersangka ini pasti dikembangkan, termasuk substansiya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, lembaga antirasuah juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

(Redaksi)
 
 

 

Tag berita: