Selasa, 21 Mei 2024

Usulkan RUU Minol, Ini Klaim PPP

Rabu, 11 November 2020 23:21

IST

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang PPP usulkan RUU Minol.

Salah satu pengusul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, bungkam menyikapi pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengungkapkan potensi overkriminalisai bila RUU Minol menjadi UU.

Ia menyebut RUU Minol akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minol.

"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," kata Illiza kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/11).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan larangan minol merupakan amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Illiza melanjutkan, larangan minol juga merupakan amanah agama. Menurutnya, di dalam surat Al-Maidah disebutkan meminum minuman keras, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi agar beruntung.

Illiza membeberkan bahwa sejumlah poin usulan norma di RUU Minol antara lain melarang setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, serta menjual dan mengonsumsi minol golongan A, B, C, tradisional, hingga campuran atau racikan yang memabukkan.

Menurutnya, RUU Minol sangat diperlukan karena larangan minol yang tertuang di KUHP saat ini belum memadai.

"Saat ini minol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU, hanya dimasukkan dalam KUHP dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Illiza menambahkan, RUU Minol akan tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, karena memuat pengecualian untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan di tempat-tempat tertentu.

Sebelumnya, ICJR mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU Minol menjadi UU.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan RUU Minol tak perlu dibahas DPR.

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

Erasmus mengatakan setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, pihaknya melihat bakal beleid tersebut berpendekatan prohibitionist atau larangan buta.

"Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika," kata dia.

Membandingkan dengan bakal RUU Minol, Erasmus mengatakan seluruh bentuk penguasaan narkotika yang dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna dikirim dan memenuhi penjara.

Meskipun demikian, sambungnya, justru peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PPP Klaim RUU Minol Lindungi Masyarakat"

Tag berita:
Berita terkait