Usut Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM, KPK Lakukan Pemanggilan Terhadap 4 Saksi
Senin, 29 November 2021 15:35
IST
POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dalam Kasus ini KPK sudah menetapakan tersangka Sri Utami (SU) selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN). Terkai kasus tersebut KPK lakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk SU [Sri Utami]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (29/11). Para saksi yang rencananya diperiksa ialah PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, staf perlengkapan, Sarwito; Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM, Arifin Togar; Pensiunan PNS Kementerian ESDM/Mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi, I Wayan Suryana; dan Jimmy Firdaus (wiraswasta). Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik KPK dari pemeriksaan para saksi tersebut. Sri Utami diumumkan sebagai tersangka pada 21 April 2017. Hingga saat ini ia belum ditahan. Sri selaku koordinator satuan kerja kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, memperkaya diri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan. Kegiatan tersebut di antaranya sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010 dan kegiatan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar. Dalam surat dakwaan Waryono Karno, Sri disebut menerima uang hingga Rp2,39 miliar. Selain itu, ia juga disebut-sebut berperan mengatur pengumpulan uang dari sejumlah kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dan menyalurkannya ke sejumlah pihak. Atas perbuatannya, Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara yang menjerat Sri merupakan pengembangan dari perkara mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dan Waryono Karno. Jero Wacik divonis dengan 8 tahun penjara dan Waryono Karno divonis dengan 7 tahun penjara. (*)Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul "KPK Panggil 4 Saksi Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211129122416-12-727334/kpk-panggil-4-saksi-kasus-kegiatan-fiktif-di-kementerian-esdm.
Berita terkait