POLITIKAL.ID SAMARINDA - Pembangunan Kota Samarinda yang merata dan berkelanjutan merupakan bagian dari visi-misi yang diusung calon wali kota nomor urut 2, Andi Harun.
Berbagai program sudah disiapkan agar pembangunan di Samarinda juga berfokus di kawasan pinggiran.
Salah satu daerah yang paling prioritas untuk dibenahi adalah kawasan Samarinda Seberang yang meliputi tiga kecamatan.
Selain Samarinda Seberang, di kawasan ini juga terdapat Kecamatan Palaran dan Kecamatan Loa Janan Ilir.
Sudah lama tiga kecamatan di kawasan ini ingin membentuk daerah otonomi baru (DOB).
Cara ini dianggap ampuh untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di kawasan Samarinda kota.
Bahkan presidium DOB Samarinda Seberang yang dimotori sejumlah tokoh dan politisi juga sudah terbentuk.
Menyikapi hal ini, Andi Harun memberikan komitmennya mendukung DOB Samarinda Seberang.
Kata AH, sapaan akrabnya, dengan penduduk nyaris 1 juta jiwa memang sudah sewajarnya Samarinda dipecah menjadi dua bagian.
Tak ingin sekadar janji politik, menurut AH, untuk mewujudkan asa itu kepala daerah ke depan memang harus memiliki target dan tahapan yang terukur.
Kata AH, salah satu upaya untuk mewujudkan itu adalah memprioritaskan pemecahan kecamatan di wilayah seberang.
Hal ini sangat penting. Mengingat syarat minimal untuk membentuk DOB adalah memiliki 5 kecamatan. Menurut AH, syarat itu tidak sulit diwujudkan.
Alasannya, saat ini penduduk yang mendiami 3 kecamatan di kawasan itu jika digabung sudah mencapai 120 ribu jiwa. Ini tergambar dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
“Dengan jumlah sebanyak itu, masih bisa dipecah dua kecamatan lagi. Kalau itu sudah dilakukan, artinya satu syarat sudah terpenuhi,” ungkap AH.
Katanya, upaya itu lebih konkret untuk bisa direalisasikan.
Ketimbang harus menggoda dua kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk bergabung ke DOB tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Sangasanga dan Loa Janan Ulu yang posisinya memang bersisian dengan kawasan Samarinda Seberang, sempat digoda untuk bergabung dan memenuhi syarat minimal 5 kecamatan tersebut.
“Kalau itu agak sulit. Pasti Kukar juga harus berpikir dua kali melepas dua kecamatannya,” ungkapnya.
Menurut AH, pemecahan kecamatan dilakukan bukan hanya untuk kepentingan DOB.
Lebih dari itu, juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan jumlah penduduk nyaris 900 ribu jiwa, jumlah 10 kecamatan memang dianggap relatif sedikit.
“Karena satu kecamatan rata-rata melayani nyaris 100 ribu jiwa. Ini kondisi yang tidak ideal. Jadi pemekaran memang harus dilakukan,” ungkapnya. (*)