Nasional

Utang Pemerintah Akhir 2025 Menembus Rp 9.637 Triliun Demi Stabilitas Ekonomi

POLITIKAL.ID – Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah akhir 2025 yang mencatatkan angka baru. Berdasarkan data resmi, nilai utang tersebut mencapai Rp 9.637,90 triliun per 31 Desember 2025. Angka ini setara dengan rasio 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan jika kita membandingkannya dengan periode sebelumnya. Pada 30 September 2025, catatan utang pemerintah berada di angka Rp 9.408,64 triliun. Artinya, terdapat penambahan sebesar Rp 229,26 triliun dalam kurun waktu satu kuartal saja. Pemerintah mengambil langkah ini untuk merespons dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu.

Komposisi Utama Utang Pemerintah Akhir 2025

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan merinci struktur beban keuangan tersebut. Secara umum, utang pemerintah akhir 2025 terdiri dari dua instrumen utama, yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.

Instrumen SBN masih mendominasi struktur pembiayaan negara dengan porsi mencapai 87,02 persen. Nilai total SBN per akhir Desember 2025 menyentuh angka Rp 8.387,23 triliun. Pemerintah menerbitkan SBN sebagai instrumen investasi bagi masyarakat sekaligus sumber pendanaan APBN yang mandiri.

Sementara itu, porsi pinjaman tercatat jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp 1.250,67 triliun atau sekitar 12,98 persen. Pinjaman ini mencakup pendanaan dari dalam negeri maupun lembaga internasional. Pemerintah terus menjaga komposisi ini agar risiko nilai tukar tetap terkendali dan ketergantungan terhadap pihak asing berkurang.

Rasio Utang Terhadap PDB Masih di Batas Aman

Kenaikan angka utang ini sering kali memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia masih terjaga dengan baik. Meskipun rasio utang pemerintah akhir 2025 menyentuh angka 40,46 persen terhadap PDB, angka ini masih berada dalam koridor hukum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas aman rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB. Dengan demikian, posisi Indonesia saat ini masih menyisakan ruang fiskal yang cukup lebar. Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan utang selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi tinggi.

Purbaya menjelaskan bahwa lonjakan ini merupakan konsekuensi dari tekanan perlambatan ekonomi yang melanda pada tahun 2025. Tanpa adanya intervensi pembiayaan yang kuat, pertumbuhan ekonomi nasional bisa terhambat lebih dalam. Oleh karena itu, penambahan utang menjadi instrumen penyelamat untuk menggerakkan roda perekonomian.

Strategi Pemerintah Menghadapi Perlambatan Ekonomi

Pemerintah memilih langkah penambahan utang sebagai strategi sadar untuk menjaga stabilitas nasional. Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi pentingnya tindakan cepat agar Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis ekonomi yang lebih berat. Beliau membandingkan situasi ini dengan krisis besar yang pernah menimpa Indonesia di masa lalu.

“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan proyek strategis tetap berjalan. Pemerintah yakin bahwa pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan dukungan pendanaan yang tepat sasaran. Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap rupiah dari utang tersebut memberikan dampak produktif bagi pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.

Menata Ulang Arsitektur Keuangan Pasca Krisis

Setelah melewati tekanan di tahun 2025, pemerintah kini mulai fokus pada penataan ulang arsitektur keuangan. Penurunan rasio utang secara bertahap menjadi target utama dalam jangka menengah. Pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak dan non-pajak untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan baru.

Melalui koordinasi yang erat antara otoritas fiskal dan moneter, pemerintah optimis dapat mengelola utang pemerintah akhir 2025 dengan efektif. Transparansi melalui laporan DJPPR menjadi bukti bahwa negara sangat serius dalam mengelola kewajibannya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan terus mendukung keberlanjutan ekonomi nasional.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button