Sabtu, 18 Mei 2024

UU Ciptaker Dianggap Solusi Tingkatkan Aktivitas Perdagangan

Rabu, 14 Oktober 2020 22:54

Foto ilustrasi penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang UU Ciptaker yang dianggap jadi solusi tingkatkan aktivitas perdagangan.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai solusi peningkatan aktivitas perdagangan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut beleid itu menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan.

"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat, aktivitasnya bergerak," kata Benny ketika dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut dia, saat ini aktivitas perdagangan menurun karena pendapatan masyarakat turun.

Hal tersebut membuat kemampuan beli mereka turun dan mereduksi aktivitas perdagangan.

Benny menyebut UU Ciptaker mempermudah pembentukan badan usaha bagi pemula.

Sehingga para pengusaha baru akan bermunculan, disertai lapangan pekerjaan.

"Selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti enggak sabar itu, apa-apa minta izin," kata dia.

Kehadiran UU Ciptaker, menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Sehingga memudahkan warga Indonesia membuka usaha.

Menurut Benny, ada prosedur perizinan yang dipangkas dan dipermudah.

Sementara itu, ada aturan lain yang ditambah untuk mendukung proses perdagangan.

"Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis (izin) dan bisa belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula"

Tag berita:
Berita terkait