UU KUHAP Baru Disahkan Kilat, KIKA: Kampus Terancam Tak Lagi Jadi Ruang Bebas Berpikir

POLITIKAL.ID – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan peringatan keras atas disahkannya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru.
Para akademisi menilai regulasi tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap civitas akademika dan mengancam fungsi kampus sebagai ruang bebas berpikir.
Di sisi lain, KIKA menilai proses legislasi berlangsung secara tidak wajar. RUU KUHAP, yang selama ini dianggap sebagai salah satu regulasi paling strategis dalam sistem peradilan pidana, dibahas hanya dalam dua hari oleh Panitia Kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah.
“Ini bukan sekadar tergesa-gesa, ini tindakan yang mengabaikan standar demokrasi dan prinsip partisipasi bermakna,” tegas Plh Presidium KIKA, Rina Mardiana.
KIKA menyebut bahwa kecepatan pembahasan tersebut bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pentingnya keterlibatan publik yang substansial dalam proses pembuatan undang-undang.
Dalami Pasal Bermasalah, KIKA: Ini Ancaman Serius terhadap Kampus
Herdiansyah “Castro” Hamzah dari Universitas Mulawarman, yang juga Presidium KIKA, menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan ancaman nyata bagi lingkungan kampus.
1. Pasal 16: Ruang Penjebakan Lewat Operasi Terselubung
Pasal ini mengizinkan aparat menjalankan operasi undercover buy dan controlled delivery pada berbagai jenis tindak pidana, termasuk pada tahap penyelidikan. Herdiansyah “Castro” Hamzah menyebut ketentuan itu berbahaya
“Operasi terselubung tanpa pengawasan hakim bisa menjebak mahasiswa atau peneliti yang sedang mengkaji isu sensitif, seperti korupsi atau pelanggaran HAM. Ini berbahaya dan bisa membunuh keberanian intelektual,” kata Castro.
2. Pasal 5, 90, dan 93: Penangkapan di Tahap Penyelidikan
Ketentuan tersebut dianggap memberi ruang bagi tindakan represif karena seseorang bisa ditangkap atau diamankan sebelum statusnya naik ke penyidikan.
“Bayangkan seorang peneliti yang meneliti konflik agraria atau kejahatan lingkungan; ia bisa sewaktu-waktu diamankan, ditahan, atau ditekan. Ini ancaman terhadap seluruh prinsip kebebasan akademik,” lanjutnya.
3. Pasal 105, 112A, 132A, 124: Penyadapan dan Penyitaan tanpa Izin Hakim
KIKA menilai pasal-pasal ini paling berbahaya karena langsung menyasar ekosistem riset.
Menurut Dodi Faedlullah, “Ini serangan terhadap jantung penelitian. Kerahasiaan data tidak lagi terlindungi.”
“Bagaimana akademisi bisa melakukan penelitian kritis jika data bisa disita atau disadap kapan saja? Ini kondisi yang berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
4. Pasal 7 dan 8: Seluruh PPNS Berada di Bawah Koordinasi Polri
KIKA menilai sentralisasi kewenangan itu menghapus variasi pengawasan lintas lembaga dan berpotensi melemahkan mekanisme check and balance.
Kritik terhadap Alasan Pemerintah Tidak Bisa Diburu Waktu
KIKA menolak dalih pemerintah bahwa percepatan pembahasan diperlukan demi menyelaraskan KUHAP dengan penerapan KUHP baru pada Januari 2026. Menurut Rina Mardiana, alasan itu justru merupakan bentuk penyesatan publik.
“Pembahasan dua hari untuk regulasi sebesar KUHAP adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. DPR dan pemerintah menunjukkan sikap anti-intelektualisme dengan mengabaikan masukan ahli hukum acara pidana, kriminologi, dan hak asasi manusia,” tegas Rina dalam pernyataannya.
KIKA juga menilai masukan masyarakat sipil diabaikan, padahal banyak akademisi hukum dan HAM telah menyampaikan pandangan resmi dalam forum-forum konsultasi.
KIKA Ajukan Empat Tuntutan
Sebagai tindak lanjut, KIKA menyampaikan empat desakan utama kepada pemerintah dan DPR:
- Presiden menghentikan proses pengesahan UU KUHAP dan menarik draf per 13 November 2025.
- DPR menjamin partisipasi bermakna terhadap akademisi dan masyarakat sipil.
- Pengawasan hakim diperkuat terhadap semua bentuk upaya paksa.
- Perlindungan akademisi dijamin, termasuk revisi pasal yang mengancam kebebasan akademik.
Dalam penutup pernyataannya, para akademisi menyebut bahwa UU KUHAP yang baru disahkan berpotensi mempersempit ruang kritik, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat luas.
“Kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya pembungkaman akademik,” tegas Presidium KIKA.
Pernyataan ini dirilis serentak dari Jakarta, Surabaya, Lampung, Samarinda, Bogor, Aceh, Papua, dan Yogyakarta pada 18 November 2025.
(tim redaksi)





