Nasional

Wacana Penghapusan Ambang Batas Parlemen Menguat, Ini Kata Pengamat

POLITIKAL.ID  — Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah yang akrab dengan sapaan Castro memberikan tanggapan soal wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Isu ini tak lagi semata soal penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen, melainkan telah bergeser menjadi diskursus yang lebih mendasar tentang keadilan representasi dan pemaknaan suara rakyat dalam sistem demokrasi.

Castro menilai wacana penghapusan ambang batas justru membuka ruang refleksi kritis terhadap desain sistem pemilu yang selama ini terapkan. Menurutnya, kebijakan ambang batas nasional telah menimbulkan problem struktural dalam konversi suara pemilih menjadi kursi legislatif.

“Ambang batas membuat partai kecil sulit bersaing, meskipun mereka memiliki basis dukungan nyata di daerah pemilihan tertentu,” ujar Castro, Sabtu (7/2/2025).

Ia menjelaskan, dalam praktik pemilu legislatif, tidak sedikit suara sah masyarakat yang akhirnya “hangus” karena partai politik yang masyarakat pilih gagal melampaui ambang batas nasional.

Padahal, di sejumlah daerah pemilihan, partai-partai tersebut memperoleh dukungan signifikan dari pemilih.

Situasi itu, menurut Castro, melahirkan paradoks dalam demokrasi perwakilan. Di satu sisi, pemilih telah menggunakan hak pilihnya secara sah, namun di sisi lain, suara tersebut tidak berujung pada keterwakilan di parlemen.

“Ketika suara pemilih di satu daerah tidak terwakili hanya karena tidak memenuhi angka nasional, di situlah muncul persoalan keadilan representasi. Suara rakyat menjadi tidak sepenuhnya bermakna,” tegasnya.

Instrumen Penyaringan Politik

Castro menilai, ambang batas lebih banyak berfungsi sebagai instrumen penyaringan politik ketimbang mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara. Akibatnya, relasi antara pemilih dan wakilnya di parlemen menjadi terdistorsi oleh aturan administratif yang bersifat nasional. Bukan berdasarkan kekuatan riil di daerah pemilihan.

Ia juga menyoroti dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam sejumlah pertimbangannya menyebut ambang batas tidak memiliki rasionalisasi hukum yang kuat. Bagi Castro, pandangan MK tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan ambang batas lebih lahir dari kompromi kepentingan politik daripada desain sistem hukum yang berorientasi pada keadilan elektoral.

“Jika sebuah kebijakan menyangkut hak politik warga, maka dasar rasional dan konstitusionalnya harus kuat. Kritik MK menunjukkan bahwa ambang batas memang problematik sejak awal,” ujarnya.

Meski demikian, Castro menegaskan bahwa penghapusan ambang batas tidak boleh kita maknai secara sederhana sebagai pembiaran fragmentasi politik. Ia mengingatkan, sistem elektoral adalah satu kesatuan yang saling terkait dengan tata kelola parlemen dan efektivitas proses legislasi.

“Tanpa pengaturan yang matang, fragmentasi partai memang bisa berdampak pada efektivitas kerja parlemen. Itu tidak bisa dipungkiri,” katanya.

Karena itu, menurutnya, wacana penghapusan ambang batas harus selaras dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian dan mekanisme kerja parlemen. Penguatan etika politik, tata tertib legislasi, serta mekanisme koalisi yang lebih transparan menjadi prasyarat penting agar parlemen tetap fungsional.

Demokrasi Sehat

Castro berpandangan, demokrasi tidak semata dari seberapa sedikit partai yang duduk di parlemen. Melainkan dari sejauh mana suara rakyat benar-benar terwakili dan memiliki daya pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik.

“Demokrasi yang sehat bukan berarti parlemen harus seragam, tetapi bagaimana perbedaan itu terkelola secara produktif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penghapusan ambang batas seharusnya sebagai momentum koreksi sistemik, bukan sekadar perubahan teknis menjelang pemilu. Momentum ini, kata Castro, perlu dimanfaatkan untuk menata ulang relasi antara pemilih, partai politik, dan lembaga legislatif.

Dalam konteks Indonesia yang plural dan majemuk, sistem representasi yang terlalu menyederhanakan pilihan politik justru berisiko menggerus keragaman aspirasi masyarakat. Padahal, keberagaman tersebut merupakan fondasi penting dalam demokrasi konstitusional.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap suara warga memiliki bobot yang setara dan benar-benar terwakili dalam sistem politik kita,” tutup Castro.

Wacana penghapusan ambang batas parlemen ke depan diperkirakan akan terus mengemuka, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap sistem pemilu yang lebih adil dan inklusif. Perdebatan ini tidak hanya akan melibatkan aktor politik, tetapi juga akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Apapun arah kebijakan yang diambil, satu hal yang mengemuka adalah kebutuhan untuk menempatkan hak pilih warga negara sebagai pusat dari desain sistem elektoral. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak pada prosedur formal tanpa substansi representasi yang sejati.

(tim redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button