Jumat, 22 November 2024

Wagub Kaltim Minta Polisi Proses Hukum Edy Mulyadi Agar Tidak Ganggu Proses Pembangunan IKN

Selasa, 25 Januari 2022 12:36

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gelombang unjuk rasa dan pernyataan sikap berbagai pihak dilakukan serentak pada Senin (24/1/2022) kemarin. Tuntutannya agar pihak kepolisian, segera menindak secara hukum, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Edy dianggap menyampaikan statement yang menyinggung masyarakat Kalimantan, khususnya warga Kaltim, dengan menyebut lokasi IKN sebagai tempat "Jin Buang Anak". Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, mendukung penuh langkah pihak kepolisian untuk memproses hukum Edy. "Apa yang disampaikan Pak Edy Mulyadi dengan diksi yang menurut teman-teman Kalimantam merendahkan warga Kalimantan. Kami minta kepada pihak berwajib kepolisian untuk melakukan penindakan secara hukum," kata Hadi, usai menghadiri undangan Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI, di Kuningan, Jakarta, Senin (24/1/2022) kemarin. Wagub Kaltim ini menegaskan jangan sampai kejadian statemen dengan nada menyinggung terulang kembali. Pasalnya, kejadian seperti ini dapat menghambat proses pembangunan IKN di Kaltim. "Kami ingin proses pembangunan IKN dilakukan secara kondusif," paparnya. Hadi mengaku telah menerima banyak laporan dari berbagai elemen masyarakat soal keberatan terhadap statement Edy Mulyadi. "Karena kemarahan ini tidak hanya satu dua orang, tapi kemarahan seluruh masyarakat Kalimantan. Semua menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan Bapak Edy Mulyadi, kami berharap beliau meminta maaf dan kepolisian menindak secara hukum," tegasnya. Selain itu, Wagub Kaltim juga meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan, agar tetap menjaga kondusifitas daerah dan tidak terpancing emosi. "Kalau tidak ditegakan secara hukum, maka hukum ada yang berlaku di 5 provinsi itu bisa jadi persoalan yang panjang. Sehingga proses pembangunan IKN jadi terhambat," pungkasnya. Diketahui, menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang masuk di berbagai daerah di Indonesia. Bareskrim Polri, mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan yang dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi. Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan mantan caleg PKS tersebut.⁣ (ADV/Kominfo Kaltim)
Tag berita:
Berita terkait