Jumat, 22 November 2024

Wakil Ketua DPRD Kaltim Belum Diberikan Waktu Membesuk 2 Mahasiswa yang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 17 November 2020 0:25

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyatakan sepenuhnya menjamin pembebasan dua mahasiswa yang tetapkan polresta Samarinda sebagai tersangka.

WJ dan FR disangkakan polisi melanggar hukum tentang membawa sajam tanpa surat izin, dan penganiayaan saat aksi unjuk rasa mencabut omnibuslaw UU Cipta kerja, 5 November 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim.

Pembubaran paksa atau pukul mundur polisi kepada mahasiswa membuat belasan mahasiswa ditangkap.

Dari beberapa yang sudah dibebaskan, dua lainnya masih ditahan dan masih proses penyidikan.

Terkait hal itu, anggota DPRD Kaltim berempati kepada kedua mahasiswa yang masih aktif sebagai mahasiswa Unmul dan satunya lagi dari Polnes.

"Secara kelembagaan, DPRD Kaltim sudah menyurati polresta samarinda melalui ketua," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Selasa (17/11/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait