POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wahana lingkungan hidup (Walhi) Kaltim merilis catatan pelanggaran lingkungan hidup di akhir tahun 2020.
Di Kaltim tahun 2020 disebut Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko menyoroti aksi bar-bar perusahaan menyerobot lahan adat bahkan hutan berstatus lindung dari pemerintah.
Arah pembangunan yang lebih mengedepankan investasi berakibat terhadap penyempitan wilayah kelola rakyat, sebaliknya penguasaan ruang produksikorporasi semakin meluas.
Hasil analisis berdasarkan kawasan hutan kaltim SK 718/Menhut - II/2014.
"Pemerintah hanya memberikan angan - angan kedaulatan untuk rakyat kaltim. Sementara penguasaan ruang lebih banyak dimiliki korporasi," ujar Tiko sapaannya (30/12/2020) di buritan Pokja 30 saat jumpa pers bertema refleksi akhir 2020.
Penguasaan rakyat atas tanah lebih kecil dibanding perusahaan.