
POLITIKAL.ID – Puluhan calon advokat mengikuti kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Calon Advokat Angkatan 2025/2026 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Samarinda. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat sebelum resmi menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang memberikan pembekalan sekaligus pesan kepada para advokat baru agar menjalankan profesinya dengan integritas, tanggung jawab, dan terus meningkatkan kualitas diri.
Wali Kota Samarinda Ingatkan Tantangan Profesi Advokat
Dalam sambutannya, Andi Harun menekankan bahwa profesi advokat memiliki tantangan yang tidak ringan, terutama bagi mereka yang baru memulai karier di dunia hukum. Ia mengingatkan agar para advokat tidak tergesa-gesa mengejar kesuksesan tanpa melalui proses yang matang.
“Kami sering menyampaikan di berbagai kesempatan bahwa tantangan bagi advokat itu salah satunya adalah keinginan untuk cepat menaiki tangga puncak. Tetapi kita harus ingat bahwa tradisi dan doktrin di PERADI adalah menjalankan fungsi advokat secara bertahap dan berjenjang,” ujarnya.
Advokat Diminta Terus Tingkatkan Kualitas SDM
Menurut Andi Harun, proses bertahap tersebut penting agar seorang advokat memiliki pengalaman dan pemahaman yang kuat dalam menjalankan profesinya. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam memahami berbagai perkembangan ilmu hukum.
Ia menegaskan bahwa seorang advokat harus mampu menguasai berbagai cabang hukum, mulai dari hukum perdata, pidana, administrasi, hingga hukum tata negara.
“Seorang advokat harus terus menjaga peningkatan kualitas SDM-nya, memahami dan mendalami perkembangan dinamika ilmu hukum di berbagai bidang, baik itu perdata, pidana, administrasi maupun tata negara, termasuk bidang-bidang hukum lainnya,” jelasnya.
Perubahan KUHP Nasional Menuntut Advokat Adaptif
Selain itu, Andi Harun juga menyoroti perkembangan sistem hukum nasional yang saat ini tengah mengalami perubahan besar, terutama setelah Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru.
Menurutnya, perubahan tersebut menuntut para advokat untuk terus memperbarui pengetahuan hukum, khususnya dalam memahami paradigma baru penegakan hukum pidana.
“Apalagi saat ini kita sudah memiliki KUHP Nasional dan juga pembaruan dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Ini menuntut penguasaan yang lebih dalam di sektor hukum pidana karena terjadi pergeseran paradigma menuju restorative justice,” kata Andi Harun.
Restorative Justice Jadi Paradigma Baru Penegakan Hukum
Ia menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang berupaya menyeimbangkan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative justice adalah penegakan hukum yang berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan hukum pelaku, korban, dan masyarakat. Ini menjadi paradigma baru yang harus dipahami oleh para advokat,” jelasnya.
Penguasaan Hukum Bisnis hingga Tata Negara Dinilai Penting
Tidak hanya di sektor hukum pidana, Andi Harun juga mengingatkan pentingnya penguasaan di bidang hukum bisnis, hukum niaga, serta hukum administrasi dan tata negara yang terus berkembang seiring dinamika ekonomi dan pemerintahan.
Ia menilai pemahaman terhadap dinamika politik hukum juga menjadi hal penting bagi seorang advokat agar mampu menjalankan profesinya secara profesional dan adaptif terhadap perubahan kebijakan.
“Advokat juga harus memahami perkembangan dinamika politik hukum di negara kita, sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat terus meng-upgrade pengetahuan serta keterampilan teknis profesinya,” ujarnya.
Advokat Wajib Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
Di samping itu, Andi Harun menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, setiap advokat wajib menjunjung tinggi kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan bahwa advokat harus selalu berpegang pada prinsip etika profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.
“Semua itu harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat. Integritas dan tanggung jawab menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi ini,” tegasnya.
Harapan Lahirnya Advokat Berintegritas di Samarinda
Di akhir sambutannya, Andi Harun berharap para advokat baru yang dilantik dapat menjadi sosok yang tidak hanya profesional, tetapi juga berkontribusi bagi pembangunan hukum di daerah.
“Mudah-mudahan para advokat baru ini menjadi pendekar-pendekar hukum yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan hukum dan ilmu hukum di daerah kita, khususnya di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda,” pungkasnya.
