Senin, 20 Mei 2024

Pemkot Samarinda

Wali Kota Andi Harun Lakukan Sidak di Dua Lokasi, Pantau Fasilitas Pasar Dayak hingga Progres Penanganan Banjir di Simpang PM Noor-DI Panjaitan

Senin, 26 Desember 2022 21:57

SUASANA; Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama rombongan saat melakukan sidak

POLITIKAL.IDWali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada hari ini (26/12/2022).

Dalam sidak kali ini, setidaknya ada dua lokasi yang di datangi Andi Harun.

Dua lokasi tersebut yakni Pasar Dayak di Jalan PM Noor Samarinda dan program penaganan banjir di kawasan Sempaja Selatan.

Pertama-tama orang nomor satu di Kota Samarinda itu melakukan sidak di Pasar Dayak.

Andi Harun yang tampak mengenakan seragam berwarna cokelat muda, ia tampak berbincang dengan beberapa orang sebelum akhirnya melakukan sidak.

Diketahui, Pasar Dayak ini merupakan lokasi baru usai adanya relokasi dari Pasar Dayak sebelumnya.

Relokasi dilakukan karena di pasar sebelumnya, berlokasi di atas drainase.

Sementara itu, dalam agenda sidak itu, Andi Harun tampak berjalan ke beberapa sudut-sudut Pasar Dayak yang baru tersebut.

Ia sampaikan bahwa tujuan dari kedatangan ke lokasi itu adalah untuk mengecek fasilitas yang ada dan yang belum ada di lokasi pasar.

Beberapa fasilitas diketahui masih belum tersedia, seperti misalnya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Penerangan Jalan Umum.

Kemudian, untuk air PDAM, diperkirakan bisa masuk di akhir Desember 2022 atau paling lambat di Januari 2023

Andi Harun juga mminta kepada pihak camat dan Dinas Pasar untuk adanya akses jalan masuk pasar yang lebih dekat.

Dari hasil tinjauan itu, ia sebut, kalau secara operasional, Pasar Dayak itu sudah bisa difungsikan.

"Secara operasional pasar ini sudah bisa difungsikan," ucapnya.

Berlanjut, di hari yang sama, Andi Harun lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi pengerjaan proyek penanggulangan banjir di Samarinda pada Senin (26/12/2022).

Dalam sidak itu ditemukan adanya posisi rumah warga yang hampir seluruhnya terbuat dari material kayu, berada tepat di bantaran sungai bahkan sebagian terbangun di atas badan sungai.

Pemerintah Kota Samarinda diketahui akan melakukan pembongkaran pemukiman warga, yang berada di bantaran Sungai Mati, kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Pembongkaran itu dilakukan untuk upaya penanggulangan banjir serta mempertimbangkan lokasi bangunan warga yang menyalahi aturan.

Penanganan banjir, terutama yang kerap menggenangi kawasan simpang empat jalan PM. Noor dan jalan DI. Panjaitan.

Di lokasi tersebut akan dibangun pemintas yang bertujuan agar aliran air sungai tidak berbelok.

Namun, proses pengerjaan terhambat lantaran pembebasan lahan.

Andi Harun mengatakan bahwa sebelumnya pemilik telah bersedia memberikan lahannya. Namun belakangan berdasarkan laporan tim di lapangan pengerjaan proyek tersebut dihalang-halangi.

"Kami telah melakukan pembicaraan dengan beliau. Prinsipnya beliau bersedia pada awalnya. Walaupun saya dengar hari ini beliau sedikit keberatan ya. Keberatan mungkin bukan dari sisi tidak mau, tetapi dari sisi harga. Saya tidak tahu," kata Andi Harun saat ditemui di tempat tinjauan.

AH menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua opsi selain terus melakukan komunikasi kepada pemilik lahan, pihaknya juga siap bila sewaktu-waktu pemilik lahan melakukan penolakan.

"Sehingga alternatif kedua melalui konsinyasi ke pengadilan juga akan kita siapkan," jelasnya.

Orang nomor satu di kota tepian ini tidak ingin ada hambatan pengerjaan proyek tersebut, mengingat proyek tersebut demi untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Karena kita punya target waktu kita sedang berjalan kegiatannya sekarang dan tidak mungkin kita bisa menunggu lama. Karena berbagai pertimbangan untuk kepentingan lebih luas, untuk masyarakat," ujarnya.

Sehingga ia sangat berharap kepada pemilik lahan untuk merelakan lahannya.

Berdasarkan dengan Undang-undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum, maka ada dua cara yang bisa ditempuh oleh Pemerintah.

Pertama, melakukan negosiasi sampai mencapai kata sepakat dengan pihak pemilik lahan.

Kedua jika dipertimbangkan secara cepat harus terlaksana karena pertimbangan kepentingan umum seperti banjir, tetapi tidak disepakati, maka pemerintah bisa melakukan konsinyasi di pengadilan.

(*)

Tag berita:
Berita terkait