Novel Baswedan Nilai Kewenangan SP3 Bikin KPK Rentan Intervensi, Kasus Tambang Konawe Utara Disorot

POLITIKAL.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali memicu perdebatan publik. Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, secara tegas menilai kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) justru membuat lembaga antirasuah semakin rentan terhadap intervensi.
Novel menyampaikan penilaian tersebut sebagai respons atas langkah KPK yang menghentikan penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Dalam kasus itu, KPK sempat menduga adanya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,7 triliun.
Menurut Novel, keputusan menghentikan penyidikan tidak lepas dari perubahan regulasi pascarevisi Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan SP3 kepada lembaga tersebut.
Kewenangan SP3 Lemahkan Independensi KPK
Novel Baswedan menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak sepakat dengan pemberian kewenangan SP3 kepada KPK. Ia menilai kewenangan tersebut berpotensi besar menggerus independensi lembaga yang seharusnya berdiri di atas kepentingan penegakan hukum semata.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum revisi Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan akan diuji secara terbuka melalui proses persidangan. Menurutnya, mekanisme itu secara otomatis mendorong kehati-hatian penyidik sekaligus membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas.
Novel menilai, kewenangan SP3 justru membuka peluang bagi penyelesaian perkara secara tertutup melalui mekanisme internal, yang minim kontrol publik.
Proses Persidangan Lebih Terbuka dan Akuntabel
Lebih lanjut, Novel menekankan bahwa pembuktian suatu perkara pidana seharusnya berlangsung di ruang sidang, bukan melalui rapat tertutup di internal lembaga penegak hukum.
“Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel daripada dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya penghentian penyidikan,” tegasnya.
Ia berpandangan bahwa pengadilan memberikan ruang bagi jaksa, penasihat hukum, dan hakim untuk menguji fakta serta alat bukti secara seimbang. Selain itu, publik juga dapat memantau langsung jalannya proses hukum, sehingga kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat terjaga.
Novel menilai penghentian penyidikan melalui SP3 berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama pada perkara besar yang menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Risiko Ketidakcermatan dalam Penetapan Tersangka
Selain soal independensi, Novel juga menyoroti potensi kelalaian penyidik dalam menangani perkara jika kewenangan SP3 digunakan secara tidak hati-hati. Ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut dapat memengaruhi kehati-hatian penyidik sejak tahap awal.
“Dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Novel, ketika penyidik mengetahui bahwa perkara masih dapat dihentikan di tengah jalan, maka standar kehati-hatian dalam pengumpulan bukti dan penetapan tersangka berpotensi menurun. Padahal, status tersangka membawa dampak besar bagi reputasi dan kehidupan seseorang.
KPK Klaim Tidak Temukan Bukti yang Memadai
Di sisi lain, KPK memberikan penjelasan terkait alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti setelah melakukan pendalaman perkara.
“Tempus perkaranya terjadi pada 2009, dan setelah pendalaman pada tahap penyidikan tidak ada penemuan kecukupan bukti,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurut KPK, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik SP3 Kembali Menguat
Keputusan KPK tersebut kembali menghidupkan perdebatan lama terkait kewenangan SP3 dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai SP3 penting untuk menjamin kepastian hukum, sementara pihak lain menilai kewenangan itu justru berisiko melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Kasus Konawe Utara menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Kritik dari mantan penyidik seperti Novel Baswedan menegaskan bahwa isu ini belum sepenuhnya tuntas dan masih membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa publik terus menaruh perhatian besar terhadap kinerja dan independensi KPK sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
(Redaksi)
