POLITIKAL.ID - Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) turut mendapatkan tanggapan dari Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Bima mengatakan putusan MK datang pada waktu yang tepat untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pemilu.
Lebih lanjut ia mengatakan evaluasi bahkan bukan hanya terhadap sistem pemilu, tapi juga terhadap sistem kepartaian.
Menurut Bima Pemerintah dan DPR, sudah memiliki keinginan untuk mengevaluasi sistem pemilu.
"Jadi setelah lakukan 8-9 kali, pemilu, ini waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi sistem pemilu. Sistem Pilkada. Sistem presidensial. Sistem kepartaian. Jadi keputusan MK ini datang di waktu yang sangat tepat sekali," kata Bima dilansir dari CNNIndonesia.
Bima menegaskan pemerintah menghormati putusan MK. Politisi PAN itu menyatakan tak ada yang bisa mengutak-atik putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
Selanjutnya, Bima menilai pemerintah dan DPR harus berhati-hati menerjemahkan putusan MK lewat revisi undang-undang.
"Proses revisi ini harus senafas, selaras, sejalan satu semangatnya dengan putusan MK tadi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai MK hanya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang berisi soal aturan syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK juga memberikan ilustrasi bahwa putusan tersebut seluruh partai boleh mengajukan pasangan capres. Namun, Rifqi mengingatkan bahwa MK juga memerintahkan rekayasa konstitusional agar jumlah capres tidak terlalu banyak.
"Jadi kalau ditanya Komisi II bagaimana sikapnya, kita hormati kita paham. Putusan MK itu final and binding, tapi bagaimana normanya ke depan, tunggu episode berikutnya," pungkas Rifqi.
(*)