POLITIKAL.ID - Berdasar hasil temuan Polri menemukan warga negara Indonesia (WNI) korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilecehkan oleh anak majikannya di Arab Saudi.
Tak hanya dilecehkan korban juga tidak diberi upah atau gajih sesuai dengan kesepakatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Korban perempuan WNI tersebut berinisial RS.
"Korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Ramadhan, korban diberangkatkan oleh salah satu agen pekerja migran ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.