Jumat, 22 November 2024

Warga Long Isun Tagih Janji Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tuntut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 5 Februari 2020 13:39

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Masyarakat Long Isun didampingi oleh Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, menagih janji Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Koalisi terdiri dari gabungan organisasi non pemerintah tersebut dan warga Long Isun menginginkan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).

Koalisi memaparkannya melalui konperensi pers, di Kafe Bagios, Samarinda, Rabu (5/2/2020).

Koalisi merupakan gabungan dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, FH POKJA 30 dan Jaringan Advokat Lingkungan (JAL).

Koalisi menjelaskan, tentang adanya dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Lalu ada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kaltim.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait