POLITIKAL.ID - Seorang warga Samarinda, Irma Suryani, kembali memperjuangkan keadilan setelah menjadi korban dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar. Perjuangan hukum ini mencuat kembali setelah kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, secara resmi mengambil barang bukti cek kosong dari Polresta Samarinda pada Rabu (13/11/2024).
Irma, yang didampingi oleh Jumintar, datang untuk mengambil barang bukti berupa cek kosong dengan nominal Rp 2,7 miliar. Cek kosong tersebut sebelumnya digunakan sebagai dasar pelaporan dan alat bukti penyelidikan kepolisian. Setelah mengambil kembali bukti utama dugaan penipuan tersebut, Jumintar memberikan pernyataan bahwa pengambilan barang bukti ini bertujuan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Pengambilan ini berkaitan dengan kepentingan kami dalam melanjutkan proses langkah hukum selanjutnya," ucap Jumintar.
Irma diketahui akan membuat laporan ke Mabes Polri, Mabes Propam, Biro Wasidik, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus. Di balik pengambilan barang bukti tersebut, Jumintar menyampaikan adanya kekecewaan dari kliennya terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Yang kami terima hanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) bahwa perkara cek kosong itu bukan merupakan tindak pidana. Namun, alasan penghentiannya tidak disampaikan kepada kami," ujar Jumintar.
Belakangan, Jumintar mengatakan pihaknya baru mengetahui alasan di-SP3-kannya laporan kliennya adalah tanda tangan yang tertera pada cek kosong tersebut.