POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Seiring bertambahnya kembali kasus terkonfirmasi covid-19 atau virus corona di Kota Samarinda, sehingga disebut sudah memasuki fase epedemik gelombang kedua covid-19, ditambah sudah adanya tranamisi lokal covid-19.
Dengan demikian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyarankan adanya Peraturan Walikota (Perwali) yang menyebutkan tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, terkhusus di tempat - tempat yang menimbulkan keramaian.
Mendengar hal tersebut, Yanti wanita 44 tahun warga asli Samarinda yang tinggal di kelurahan Sidomulyo kecamatan Samarinda Ilir menyebutkan bahwa setuju saja dengan adanya sanksi, demi menjaga agar tidak terpapar.
''Bagus aja, karena kita kan mengikuti protokol kesehatan jadi harus pake lah dari pada kita terpapar virus itu juga," ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (25/7/2020).
Selanjutnya Yanti menyebutkan untuk sanksinya sendiri, ia meminta hanya sanksi yang setimpal untuk membuat efek jera saja, seperti bersih - bersih ataupun berolahraga.
"Bersih - Bersih atau olahraga di tempat," ucapnya.
Selanjutnya hal senada juga disampaikan Alpi (27) yang tinggal di kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.