WFH ASN di Kaltim, Pemprov Belum Terima Surat Resmi dari Pusat
Senin, 9 Mei 2022 17:33
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengatur jadwal Work From Home (WFH) di instansi masing-masing. WFH dilakukan selama satu pekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Mei 2022. Hal itu sesuai dengan arahan Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Arahan WFH itu, salah satunya lantaran pemerintah turut mempertimbangkan kepadatan arus balik. Selain itu juga pencegahan melonjaknya kasus Covid-19 pasca lebaran Idulfitri. Meski ada arahan dari Menpan-RB, Pemprov Kaltim tetap menerapkan sistem work from office (WFO) mulai 9 Mei 2022 ini. “PNS tetap masuk kerja dengan format WFO,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah, Senin (9/5/2022). Diddy menjelaskan Pemprov Kaltim menerapkan WFO diberlakukan lantaran tidak adanya edaran resmi dari Kemenpan-RB. “Edaran terkait WFH oleh Menpan-RB belum ada kami terima,” imbuhnya. Pelaksanaan WFO di lingkungan Pemprov Kaltim juga ditegaskan Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi Kaltim. “Secara resmi belum ada surat pemberitahuannya (penerapan WFH bagi ASN),” ungkap Sri Wahyuni, Senin (9/5/2022). “Kemacetan yang dimaksud lebih berkenaan dengan kondisi di Pulau Jawa, khususnya di Jabodetabek,” tambahnya. Sri Wahyuni menegaskan, saat ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara. Pada SE bernomor: 065/395/B.Org-TL itu, telah diatur pelaksanaan kegiatan perkantoran Pemprov Kaltim dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen, dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. “Kami di lingkungan Pemprov Kaltim masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara,” tutupnya (Adv/Kominfo Kaltim).
Berita terkait