POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota Samarinda menggandeng Balai Rehabilitasi Tanah Merah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba melalui program rehabilitasi gratis.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, pada Rabu (5/2/2025).
Acara penting ini turut disaksikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa program rehabilitasi menjadi salah satu langkah krusial dalam membantu para pengguna narkoba untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik.
“Program rehabilitasi itu tidak mudah. Selain membutuhkan fasilitas yang tepat, juga memerlukan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Menurut Andi Harun, Pemkot Samarinda menyadari bahwa mereka merupakan bagian integral dari pemerintah nasional termasuk dalam mendukung tugas-tugas institusi vertikal seperti BNN.