Zona Aman Covid 19, Warga Samarinda Bisa Laksanakan Sholat Idulfitri di Masjid
Selasa, 11 Mei 2021 1:20
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah disaat pandemi Covid - 19. SE tersebut berisikan panduan dalam penyelenggaraan shalat Idulfitri dan memutus rantai penyebaran Covid - 19. Di malam takbiran, Kemenag hanya memperbolehkan masjid dan mushala dengan ketentuan, dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Takbiranpun bisa dilakukan secara virtual. Namun, Kemenag melarang adanya takbir keliling yang dilakukan secara individual atau tutun ke jalan raya. SE tersebut juga membahas tentang pelaksanaan sholat idulfitri. Kemenag meminta bagi daerah yang berstatus zona merah dan zona orange untuk melakukan shalat Idulfitri di rumah masing - masing. Bagi daerah yang berstatus zona hijau dan zona kuning, Kemenag menyatakan aman untuk melakukan sholat Idulfitri berjamaah di masjid dan di lapangan. Daerah yang dinyatakan aman pun memiliki ketentuan. Ketentuannya ialah jemaah sholat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat. Panitia shalat Idulfitri juga harus menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Selain itu, seluruh jemaah harus tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idulfitri dan tetap menyimak khutbah. Khutbah sendiri dilakukan secara singkat dengan maksimal durasi 20 menit. Mimbar khutbah diharapkan untuk diberi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. Setelah proses shalat, jemaah juga diharapkan untuk tidak berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Kemenag juga menghimbau bagi para jemaah yang berusia lanjut atau lansia serta jemaah berkondisikan sakit, baru sembuh, atau dari perjalanan, untuk shalat di rumah masing - masing. Terakhir, SE Kemenag ini juga membahas tentang pelarangan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Open House diperbolehkan untuk keluarga terdekat saja. Ditemui awak media, Kepala Kemenag Kota Samarinda Mokhlis Hasan, Selasa (11/05/2021), di Kantor Kemenag Kota Samarinda jalan Harmonika Nomor 2 mengatakan. "Jadi surat edaran dari Kemenag juga sudah dijawab dengan surat edaran Walikota Nomor 045/0574/011.04," ujarnya. Ia menegaskan lawan dari masyarakat Kota Samarinda tidak terlihat. Sehingga Mokhlis meminta masyarakat untuk tidak menganggap enteng soal Covid - 19 ini. Tetapi, masyarakat juga tidak perlu takut agar imun tubuh tidak menurun drastis. Terkait sosialisasi, Mokhlis mengakui pihaknya telah mengedarkan surat edaran tersebut. "Setelah keluar surat edaran Kemenag pada 6 Mei lalu, kami langsung edarkan dan sosialisasikan ke semua masjid," imbuhnya. Diketahui, daerah di Kota Samarinda sudah memiliki banyak zona kuning. Diantaranya, Palaran, Sambutan, Sungai Pinang, Samarinda Ilir, Loa Janan Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda Seberang, Samarinda Kota, dan Samarinda Utara. Data ini merupakan data infografis dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Senin (10/05/2021). "Alhamdulillah Samarinda juga sudah zona kuning. Insha Allah aman," ungkap Mokhlis. Pemantauan juga akan dilakukan pihak Kemenag Kota Samarinda untuk dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kaltim untuk diteruskan ke Kemenag RI. Namun secara tegas, daerah yang awalnya zona hijau atau kuning tiba - tiba meningkat menjadi zona orange atau zona merah harus menyesuaikan kembali pelaksanaannya sesuai ketentuan di SE tersebut. (*)
Berita terkait