Sabtu, 28 September 2024

Zulhas Sebut Jokowi Tidak Beri Izin Anak Bungsunya Maju di Pilkada Jakarta 2024

Kamis, 6 Juni 2024 16:26

DIWAWANCARAI - Ketua Umum PAN, Zulkufli Hasan atau akrab disapa Zulhas./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberi izin anak bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Jakarta 2024) nanti. 

Hal ini disampaikan Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. 

Zulkifli Hasan atau biasa disebut Zulhas yang juga  Menteri Perdagangan Republik Indonesi melakukan perbincangan dengan Jokowi setelah rapat kabinet.

“Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’ ‘Waduh gitu, jangan Pak Zul’ katanya,” ujar Zulhas ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Zulhas sendiri meyakini bahwa Kaesang merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan pemimpin muda di masa sekarang.

Bahkan, Presiden Jokowi tetap melarang Kaesang maju meski atas putusan MA bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah menjadi 30 tahun saat dilantik.

“Sekarang sudah bisa, Pak’, tadi saya bilang. ‘Iya, terus siapa yang anu’ katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah,” ucap Zulhas.

“Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. ‘Jangan Pak Zul’. Kira-kira itu,” lanjutnya menirukan ucapan Jokowi.

Walaupun begitu, Zulhas juga bercerita ke Jokowi bahwa PAN telah mengusulkan untuk Kaesang maju pada Pilkada. PAN berharap Kaesang bisa maju dengan salah satu kadernya, yakni Zita Anjani di Jakarta.

“Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, ‘Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita’ misalnya saya bilang begitu waktu itu,” katanya. “Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang sempat diajak untuk berpasangan dengan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta. Akan tetapi, Budi mengungkapkan diminta Prabowo untuk tetap berada di DPR RI. 

(Redaksi) 

 

 

 

Tag berita: