POLITIKAL.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) turut menanggapi laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada ketua Umum Zulkifli Hasan. Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto mengataka laporan tersebut tidak punya dasar dan hanya sekedar cari sensasi. Yandri menilai tindakan Zulkifli Hasan yang bagi-bagi minyak goreng tidak melanggar UU Pemilu. "Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi aja, mungkin ya. Jadi menurut saya, saya meyakini tidak ada yang dilanggar oleh bang Zul terhadap UU Pemilu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7). Lebih lanjut ia mengatakan Zulkifli melakukan bagi-bagi minyak itu saat acara partai dan tidak sedang berkampanye pemilu 2024. Oleh karenanya tidak ada pelanggaran apapun. Yandri yang mengaku wakil ketua Pansus yang menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan sanksi itu bisa diberi ketika sudah masuk masa kampanye. Saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. "Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017, jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," pungkasnya. "Nah di masa itu memang enggak boleh memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, kampanye di musholla, di sekolah, itu enggak boleh. Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu," pungkas Yandri.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu ke Bawaslu. Zulhas sapaan akrabnya dilaporkan akibat mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak subsidi dari pemerintah. Laporan ini dibuat oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. "[Bawaslu harus] segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli lalu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Alwan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7). (*)