"Alhamdulillah ini sedang berjalan, kita minta keterangan, dari Bawaslu kita juga minta mengenai data-data ini. Agar supaya dalam menerapkan aturannya itu terpenuhi semua unsur," ungkapnya.
Sumaryadi mengungkapkan batas waktu pemeriksaan ke 6 orang ASN yaitu terhitung sejak 10 November 2020 hingga 7 Desember 2020.
“Apabila keterangan yang dibutuhkan dianggap cukup, maka akan dihentikan.
Bisa membutuhkan waktu lebih juga jika ada keterbatasan waktu dari terkait untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diberikan kepada Walikota Samarinda, Syahrie Jaang, karena pemeriksaan ini berdasarkan perintahnya.
"Lalu Inspektorat akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk dievaluasi oleh Walikota, BPKAD," pungkasnya. (*)