Minggu, 28 April 2024

63.310 Calon Jemaah Umrah Agen Fisrt Travel dengan Total Kerugian Mencapai Rp 905 Miliar Akhirnya Bisa Bernafas Lega

Jumat, 6 Januari 2023 3:39

ntan Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri) dan Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) saat menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama. "Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut.

Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya. Boris mengeklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum "mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat". 

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: