Demokrat Berbalik Arah, Nyatakan Dukungan Pilkada Melalui DPRD

POLITIKAL.CO – Partai Demokrat resmi menyatakan dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang tengah didorong sejumlah fraksi di DPR. Sikap ini menandai perubahan posisi Demokrat yang sebelumnya menolak keras skema pilkada tidak langsung.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan partainya kini berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, Demokrat mendukung pendekatan yang dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan saat ini.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman, Selasa (6/1).
Demokrat Nilai Dua Skema Pilkada Sama-Sama Sah
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, Demokrat menilai perdebatan seharusnya berfokus pada efektivitas dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.
Menurut Herman, pilkada melalui DPRD layak dipertimbangkan secara serius. Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pembahasan usulan tersebut tidak boleh dilakukan secara tertutup. Sebaliknya, prosesnya harus berlangsung terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas. Apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus terus dijaga,” ujar Herman.
Dukungan Demokrat Perkuat Peta Politik di DPR
Dengan bergabungnya Demokrat, dukungan terhadap usulan pilkada melalui DPRD kini datang dari enam dari total delapan fraksi di DPR. Fraksi-fraksi tersebut meliputi Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat.
Sementara itu, PKS mengusulkan variasi mekanisme pilkada untuk setiap tingkat daerah. Di sisi lain, PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan terhadap pilkada melalui DPRD.
Konstelasi ini menunjukkan mayoritas fraksi di DPR mulai condong pada perubahan sistem pilkada, meski perdebatan politik belum sepenuhnya mereda.
Berseberangan dengan Sikap Demokrat Sebelumnya
Sikap terbaru Demokrat ini berbeda dengan posisi partai pada periode sebelumnya. Pada 2014, Demokrat menolak keras pilkada melalui DPRD. Bahkan, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu untuk mempertahankan pilkada langsung.
Hingga beberapa hari lalu, sejumlah kader Demokrat juga masih menyuarakan penolakan. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Renanda Bachtar, misalnya, menegaskan bahwa partainya pernah mengambil sikap tegas menolak wacana tersebut.
“Posisi Demokrat jelas soal ini. Kami pernah menolaknya di tahun 2014,” kata Renanda.
Perbedaan Sikap di Internal Fraksi
Selain itu, perbedaan pandangan juga muncul dari internal Fraksi Partai Demokrat di DPR. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman sebelumnya menyatakan penolakan terhadap rencana pilkada melalui DPRD.
Benny menilai mekanisme tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama pilkada langsung, seperti mahalnya biaya politik, praktik politik uang, dan lemahnya netralitas aparat negara.
“Menurut saya, kembali ke pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny.
Ia menilai akar persoalan pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Oleh sebab itu, Benny mendorong perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada agar norma hukum menjadi lebih jelas dan tegas.
RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Adapun usulan pilkada melalui DPRD akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR berencana mulai membahas RUU tersebut setelah Lebaran, sekitar April hingga Mei mendatang.
Pembahasan RUU ini diperkirakan akan menjadi arena perdebatan politik yang intens, seiring menguatnya dukungan mayoritas fraksi dan masih adanya penolakan dari sebagian partai.
(Redaksi)
