Kaltim

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 11 Kilogram Diamankan di Kutai Timur

POLITIKAL.ID – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim menghentikan aksi kurir narkotika lintas negara di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 11 kilogram dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan tersebut. Keberhasilan ini memutus jalur peredaran narkoba yang menyasar para pekerja di sektor industri dan pertambangan Kalimantan Timur.

Petugas menangkap dua pria berinisial F (22) dan MI (21) saat keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza pada Rabu (1/4/2026). Penangkapan ini menyusul penyelidikan mendalam setelah polisi menerima laporan awal dari masyarakat pada akhir Maret lalu. Kerja keras tim di lapangan akhirnya membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap zat terlarang.

Kronologi Penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menjalankan pengintaian selama dua pekan sebelum menyergap para pelaku. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa personel kepolisian sempat mengejar pelaku di jalan raya. Para tersangka berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan sebelum akhirnya berhenti karena kemacetan di kawasan Pasar Sangatta.

“Penangkapan ini tidak mudah. Kami mengejar pelaku sebelum akhirnya petugas berhasil menangkap mereka,” jelas Romylus saat mendampingi Kapolda dalam rilis resmi di Balikpapan.

Petugas menemukan sebuah koper biru yang berisi 11 bungkus plastik hijau saat memeriksa kendaraan tersebut. Jaringan ini menempelkan label “Tikus Hitam” pada bungkusan sabu guna mengelabui mata petugas di lapangan. Selain narkotika, polisi mengambil dua unit telepon genggam milik tersangka untuk menelusuri jejak komunikasi transaksi. Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mendalami isi percakapan dalam gawai tersebut untuk memperluas penyelidikan.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa para pelaku membawa sabu dari Malaysia. Barang haram tersebut masuk melalui jalur Tawau menuju Berau sebelum mencapai Kutai Timur. Polisi menaksir nilai ekonomi barang bukti ini mencapai angka Rp20 miliar. Masuknya barang dari luar negeri ini menandakan adanya keterlibatan jaringan internasional yang rapi.

“Petugas menyita total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya,” ujar Endar dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Rabu (8/4/2026).

Penyidik mengidentifikasi bahwa F dan MI bekerja menggunakan sistem jaringan terputus. Mereka menerima instruksi melalui pesan singkat dan tidak mengenal identitas bandar besar secara langsung. Tersangka mengaku menerima janji upah sebesar Rp2 juta melalui kiriman dompet digital. Meskipun mendapatkan bayaran kecil, risiko hukum yang mereka hadapi sangat berat.

Sasaran Peredaran Narkoba di Sektor Pertambangan

Pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap arah distribusi narkotika ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengincar para pekerja tambang dan industri di wilayah Sangatta. Kawasan tersebut saat ini masuk dalam daftar zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Timur karena memiliki tingkat konsumsi yang cukup tinggi. Kehadiran Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilayah tersebut bertujuan untuk menekan angka kriminalitas narkotika.

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kini memburu dua orang lain berinisial G dan B yang menjadi pengendali utama. Kapolda menegaskan bahwa operasi ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman ketergantungan zat terlarang. Polisi memastikan bahwa pengejaran terhadap sisa anggota jaringan tetap berlangsung secara intensif di berbagai titik.

“Jika menghitung potensinya, sekitar 55 ribu orang bisa mengonsumsi sabu ini. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Endar.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Kini, kedua pemuda tersebut menghuni sel tahanan Mapolda Kaltim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga terus memantau kondisi kesehatan para tahanan selama masa penyidikan berlangsung di markas kepolisian.

Polisi menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, petugas memakai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Langkah tegas ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam memberikan efek jera kepada para pengedar.

Kapolda Kaltim mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengendus pergerakan kurir yang sering berpindah tempat. Dengan sinergi yang kuat, kepolisian optimistis dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button