Payroll ASN Beralih ke Himbara, SPBPDSI Soroti Ancaman PHK Pegawai BPD
POLITIKAL.ID – Rencana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himbara memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan sekitar 100 ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia.
Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) menilai kebijakan tersebut dapat menekan bisnis BPD dan memicu efisiensi tenaga kerja dalam skala besar.
Perwakilan SPBPDSI, Sigit, mengatakan perpindahan payroll ASN dapat menimbulkan efek berantai terhadap tenaga kerja, bisnis perbankan daerah, hingga perekonomian daerah.
SPBPDSI Soroti Ancaman PHK Pegawai BPD
Sigit menyebut sekitar 100 ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia berpotensi menghadapi dampak dari kebijakan payroll ASN ke Bank Hi. Ia menilai persoalan tidak hanya menyangkut perpindahan rekening gaji, tetapi juga menyentuh sumber pendapatan dan likuiditas bank daerah.
Bank Jatim, misalnya, memiliki sekitar 7.900 pegawai. Jika kebijakan payroll ASN berdampak signifikan terhadap kinerja BPD, tekanan bisnis tersebut berpotensi mendorong manajemen melakukan berbagai langkah efisiensi.
“Kalau disampaikan Kang Aleh tadi, total pegawai BPD sekitar 100 ribu. Itu hanya pegawainya, Pak, belum keluarganya. Kalau kita pengalinya setiap pegawai taruhlah tiga di belakangnya, berarti sekitar 300 ribu yang terdampak jika ada pengalihan ini,” jelas Sigit.
Payroll ASN Beralih, CASA BPD Berpotensi Menurun
Menurut Sigit, pengalihan payroll ASN ke bank Himbara dapat mengurangi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang selama ini menopang likuiditas BPD.
BPD selama ini memanfaatkan tabungan dan giro dari rekening gaji ASN sebagai sumber dana dengan biaya relatif rendah.
“Jika payroll ASN ini pindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA yang cukup signifikan ini, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun,” ujar Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Kamis (3/9).
Ketika dana murah menyusut, BPD berpotensi mencari sumber pendanaan lain yang memiliki biaya lebih tinggi, seperti deposito.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya dana atau cost of fund dan memberikan tekanan tambahan terhadap kinerja keuangan BPD.
Kredit UMKM dan ASN Berisiko Terdampak
Sigit juga menyoroti potensi dampak terhadap penyaluran kredit BPD. Ia menyebut kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kredit konsumtif ASN dapat menghadapi risiko ketika payroll ASN berpindah ke bank lain.
Perpindahan rekening gaji juga dapat menyulitkan proses pembayaran angsuran kredit yang sebelumnya berjalan melalui rekening payroll BPD.
“Karena perpindahan gaji ASN, entah itu P3K, entah itu nanti PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit, gitu, karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara,” tambahnya.
Menurut Sigit, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di BPD.
Kenaikan NPL Bisa Tekan Laba BPD
Peningkatan NPL akan membuat BPD perlu memperbesar pencadangan melalui Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Sigit menilai peningkatan kebutuhan pencadangan dapat mengurangi laba bersih BPD. Tekanan tersebut kemudian dapat berlanjut pada strategi efisiensi yang menyasar sumber daya manusia.
Jika pendapatan dan laba terus menurun, manajemen BPD berpotensi melakukan restrukturisasi pegawai untuk menjaga efisiensi operasional.
Efisiensi BPD Berpotensi Berdampak pada Pekerja
Sigit mengatakan tekanan terhadap kinerja BPD dapat mendorong sejumlah langkah efisiensi tenaga kerja.
Langkah tersebut dapat berupa pengurangan jumlah pegawai, program pensiun dini, hingga tidak memperpanjang kontrak tenaga alih daya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan SPBPDSI meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan pengalihan payroll ASN terhadap BPD dan pekerjanya.
Sekitar 300 Ribu Jiwa Berpotensi Terdampak
SPBPDSI memperkirakan dampak kebijakan tidak berhenti pada pegawai BPD. Dengan asumsi setiap pegawai memiliki tiga anggota keluarga yang menjadi tanggungan, jumlah masyarakat yang berpotensi terkena dampak dapat mencapai sekitar 300 ribu jiwa.
Sigit menegaskan angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan jumlah pegawai BPD secara nasional.
“Kalau disampaikan Kang Aleh tadi, total pegawai BPD sekitar 100 ribu. Itu hanya pegawainya, Pak, belum keluarganya. Kalau kita pengalinya setiap pegawai taruhlah tiga di belakangnya, berarti sekitar 300 ribu yang terdampak jika ada pengalihan ini,” jelasnya.
SPBPDSI berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan BPD sebagai bagian dari ekosistem perekonomian daerah sebelum mengambil kebijakan terkait penyaluran payroll ASN.
Menurut serikat pekerja, perubahan tersebut dapat memberikan dampak berantai mulai dari likuiditas BPD, kemampuan menyalurkan kredit, kinerja laba, hingga keberlangsungan tenaga kerja.
(Redaksi)

