Nasional

MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak

POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat hak konsumen untuk memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai kandungan makanan dan minuman dalam kemasan. Melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.

MK mengucapkan putusan tersebut dalam sidang pada Selasa, 29 September 2026. Perkara tersebut diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta distribusi makanan dan minuman. Putusan MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 148 UU Kesehatan.

Label Warna dan Simbol Jadi Bagian Informasi Produk

Dalam pertimbangannya, MK menilai pelaku usaha tidak cukup hanya mencantumkan informasi produk dalam bentuk tulisan. Informasi tersebut juga harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen saat memilih makanan atau minuman.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kebutuhan informasi mengenai gula, garam, dan lemak berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Konsumsi ketiga zat tersebut secara berlebihan dapat meningkatkan risiko sejumlah penyakit tidak menular.

Risiko tersebut antara lain obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Karena itu, MK menilai konsumen membutuhkan informasi yang dapat membantu mereka mempertimbangkan pilihan konsumsi secara lebih efektif.

MK juga menegaskan bahwa informasi yang jelas tidak hanya berarti mencantumkan keterangan pada kemasan. Informasi tersebut harus menggunakan bentuk yang dapat dipahami konsumen sehingga memberikan gambaran mengenai produk yang akan mereka konsumsi.

Dengan pertimbangan tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.

Putusan tersebut menambahkan kewajiban pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Pelaku usaha juga tetap wajib memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

MK Perkuat Hak Konsumen atas Informasi

MK menjelaskan bahwa pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak tidak hanya berfungsi sebagai informasi tambahan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

MK juga mempertimbangkan hubungan antara hak konsumen atas informasi dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Konsumen membutuhkan informasi yang mudah dipahami agar dapat mengetahui karakteristik produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.

Sebelum putusan ini, pencantuman informasi terkait kandungan produk telah terdapat dalam sejumlah ketentuan. Namun, MK menilai penegasan dalam UU Perlindungan Konsumen tetap diperlukan. Penegasan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.

Dalam perkara tersebut, para pemohon sebelumnya meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan yang mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Mereka menilai informasi pada kemasan perlu menggunakan bentuk yang lebih mudah dipahami konsumen.

Proses pengujian perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 berlangsung melalui beberapa tahapan persidangan sejak April 2026. MK kemudian menjadwalkan pengucapan putusan perkara tersebut pada 29 September 2026.

Putusan MK tersebut memberikan penegasan mengenai kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan informasi produk. Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman.

Dengan putusan ini, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak konsumen. Pelaksanaan kewajiban tersebut selanjutnya perlu mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetholiganbetholiganbetholiganbetzlibraryzlibraryz-libraryjojobet girişdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleriPadişahbetcasibomesim malaysiajojobetjojobet