Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Kemenimipas Temukan Bangunan Tanpa Izin
POLITIKAL.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar klaster mewah Lapas Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah menemukan sejumlah persoalan terkait status bangunan dan penggunaannya.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, pihak tertentu membangun fasilitas itu secara swadaya.
Rudi menyampaikan keterangan tersebut saat memberikan penjelasan kepada awak media di lokasi pembongkaran. Ia juga menyebut bangunan itu tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Klaster Mewah Lapas Cibinong Tidak Memiliki Izin
Rudi menjelaskan klaster mewah Lapas Cibinong juga tidak memiliki izin pembangunan. Selain itu, lokasi bangunan berada di kawasan sempadan sungai.
Menurut Rudi, kondisi tersebut menjadi persoalan karena aturan melarang pembangunan pada area sempadan sungai. Karena itu, pemerintah mengambil langkah pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” kata Rudi saat konferensi pers di lokasi.
Ia mengatakan Kemenimipas juga menemukan indikasi penggunaan bangunan oleh sejumlah orang. Temuan tersebut sebelumnya muncul dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman.
Rudi menyebut pihaknya sudah memperoleh informasi mengenai orang yang menempati beberapa bangunan tersebut. Kemenimipas kemudian menindaklanjuti informasi itu untuk mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas tersebut serta pihak yang membiarkan penggunaannya.
Kemenimipas Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Rudi menyatakan temuan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.
Ia mengatakan kementerian telah mengidentifikasi pihak-pihak yang perlu menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan juga menyasar Kepala Lapas Cibinong.
Rudi menegaskan Kemenimipas menyiapkan sanksi bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Kemenimipas juga melakukan konfrontasi terhadap informasi yang muncul dalam pemeriksaan sebelumnya. Langkah tersebut bertujuan mencocokkan keterangan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan.
Ekskavator Bongkar Bangunan Klaster
Petugas mulai membongkar klaster mewah Lapas Cibinong sekitar pukul 12.45 WIB pada Rabu. Sebuah ekskavator berwarna ungu bergerak ke area bangunan untuk memulai proses pembongkaran.
Pembongkaran pertama berlangsung di rumah dinas nomor 3. Ekskavator mendorong bagian kanopi hingga tembok bangunan. Bagian halaman depan rumah dinas kemudian runtuh setelah terkena alat berat.
Operator ekskavator lalu mengarahkan alat berat ke bagian dalam bangunan. Alat tersebut meratakan bagian tengah rumah sebelum petugas melanjutkan pembongkaran bangunan lain.
Petugas kemudian melakukan proses serupa terhadap rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga nomor 7. Proses pembongkaran berlangsung dengan pemantauan pejabat terkait.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR turut melihat proses pembongkaran secara langsung. Pemerintah kini melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Kemenimipas juga masih menindaklanjuti temuan mengenai pihak yang menempati bangunan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas Cibinong.
(Redaksi)
