Daerah

Castro Tolak Okupasi Kampus di Tengah Polemik Pilrek Unmul, Soroti Suara Menteri 35 Persen

POLITIKAL.ID –  Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, meminta semua pihak tidak membawa polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul ke arah yang mengganggu aktivitas akademik.

Castro secara khusus menyoroti aksi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menyerukan penutupan kampus hingga memblokade akses masuk universitas. Menurutnya, pihak yang kecewa terhadap hasil Pilrek tetap harus menghormati aktivitas mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

“Yang tidak kalah parah adalah soal aksi ormas melakukan okupasi terhadap kampus. Ormas yang memaksa kampus ditutup, memblokade jalan masuk, jelas adalah tindakan keliru,” kata Castro melalui pernyataannya, Kamis (1/10/2026).

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak boleh menjadi kebiasaan dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan perguruan tinggi.

“Ini bentuk tindakan ‘premanisme’ yang jangan sampai dinormalisasi. Jelas tidak boleh kita biarkan. Yang masih punya nalar sehat harus bersuara. Jangan diam!” tegasnya.

Kritik Pilrek Harus Lewat Jalur Hukum

Castro memahami bahwa hasil Pilrek Unmul dapat memunculkan kekecewaan dari pihak yang mendukung kandidat tertentu. Namun, ia meminta pihak yang keberatan menggunakan jalur hukum dan administratif yang tersedia.

Menurutnya, pihak yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan dapat menguji persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya. Kita semua boleh punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia menilai pihak yang ingin mempersoalkan hasil Pilrek seharusnya mengarahkan kritik pada proses dan aturan, bukan mengganggu kegiatan kampus.

Castro Soroti 35 Persen Suara Menteri

Di luar persoalan aksi di lingkungan kampus, Castro juga kembali menyoroti mekanisme pemilihan rektor yang memberikan 35 persen hak suara kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ia menilai porsi tersebut menjadi persoalan yang lebih mendasar dalam polemik Pilrek Unmul.

“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” katanya.

Castro menegaskan dirinya sudah lama mengkritik ketentuan tersebut. Karena itu, ia meminta publik tidak melihat kritik terhadap suara Menteri sebagai reaksi setelah kandidat tertentu mengalami kekalahan.

Castro Singgung Kritik yang Muncul Setelah Pilrek

Menurut Castro, sebagian pihak baru mempermasalahkan porsi 35 persen setelah melihat hasil Pilrek Unmul.

“Beda dengan mereka yang saat ini tiba-tiba kebakaran jenggot mengkritik 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor Unmul. Mereka cenderung cherry picking, mengkritik hanya karena calonnya kalah,” ujarnya.

Castro mengatakan dirinya tetap menyampaikan kritik yang sama meskipun kandidat yang bertarung maupun pemenang Pilrek berubah.

“Saya sejak dulu mengkritik ini sebagai cara kekuasaan melakukan kooptasi, alias mengontrol dan mengendalikan kampus. Silakan cek beberapa tulisan saya di koran nasional dan lokal,” katanya.

Ia juga menilai porsi suara Menteri berpotensi membuat perguruan tinggi memiliki hubungan ketergantungan dengan pemerintah pusat.

“Logikanya sederhana, no free lunch. Suara 35 persen itu akan ditukar dengan kepatuhan pada kekuasaan,” ujarnya.

Castro menegaskan akan terus mengkritik mekanisme tersebut tanpa melihat siapa calon dan pemenangnya.

“Dan sampai kapan pun saya akan konsisten mengkritik soal ini, terlepas siapa pun calon dan pemenangnya,” tegasnya.

Rudianto Amirta Terpilih Jadi Rektor Unmul

Polemik mengenai suara Menteri mencuat setelah hasil akhir Pilrek Unmul menunjukkan perubahan konfigurasi dukungan.

Pada tahap awal, Prof Abdunnur memperoleh 65 suara. Sementara Prof Rudianto Amirta mengantongi 24 suara.

Namun, pemungutan akhir menghasilkan perolehan berbeda. Dari 138 suara sah, Rudianto meraih 74 suara, sedangkan Abdunnur memperoleh 64 suara. Prof Fahrul Agus tidak mendapatkan suara pada tahap akhir.

Panitia menggunakan komposisi 65 persen suara Senat dan 35 persen suara kementerian dalam pemungutan tersebut.

Hasil itu mengantarkan Prof Rudianto Amirta sebagai Rektor Unmul periode 2026-2030.

Castro kemudian mempertanyakan peran 35 persen suara Menteri dalam perubahan hasil tersebut.

“Bagaimana mungkin suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi, pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar,” ujarnya.

Castro Siap Dorong Gugatan 35 Persen

Castro mengatakan pihak yang keberatan dengan mekanisme tersebut dapat menempuh jalur hukum. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk ikut mendorong gugatan terhadap ketentuan 35 persen suara Menteri.

“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan,” katanya.

“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” lanjutnya.

Castro berharap perdebatan mengenai Pilrek Unmul tidak mengorbankan kegiatan akademik.

Ia meminta mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pihak yang berkepentingan tetap menjaga ruang kampus sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan dan akademik.

“Yang masih punya nalar sehat harus bersuara. Jangan diam,” pungkasnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตBetpipoVipparkazino888betbomGalabetholiganbetholiganbetholiganbetzlibraryzlibraryz-libraryjojobet girişdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleriPadişahbet1xbetesim malaysiajojobetzbahis