POLITIKAL.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan lahan yang menjadi sumber sengketa dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemerintah berencana memanfaatkan lahan di Tanah Abang, Jakarta, tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat, tetapi rencana itu belum dapat direalisasikan.
Ara menyampaikan pernyataan tersebut setelah Hercules memprotes penanganan sengketa lahan itu di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hercules mengaku telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan lahan tersebut.
Perbedaan klaim itu menempatkan status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan sebagai persoalan utama yang perlu mendapat kejelasan. Ara menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat terkait untuk memeriksa status aset tersebut.
Sengketa Lahan Tanah Abang Belum Tuntas
Dalam keterangannya pada Rabu, 21 Oktober 2026, Ara mengatakan dirinya telah meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Menurut Ara, hasil koordinasi tersebut memperkuat klaim pemerintah bahwa lahan di Tanah Abang merupakan aset negara. Namun, pernyataan itu belum mengakhiri perselisihan karena pihak Hercules juga mengajukan klaim atas tanah yang sama.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan hunian, tetapi juga menyangkut dasar kepemilikan dan penguasaan fisik lahan. Kedua hal itu perlu diperiksa melalui dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Hercules sebelumnya menyampaikan keberatan ketika mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN. Dalam video yang beredar melalui akun Instagram GRIB Jaya, ia mengatakan telah mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan lahan tersebut.
“Kamu tahu nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pakai uang. Aku pakai uang. Aku kosongkan pakai uang. Uang puluh-puluhan miliar,” kata Hercules dalam video tersebut.
Hercules juga mempersoalkan kemungkinan kebijakan pemerintah merugikan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah. Namun, pernyataannya mengenai pengeluaran dana tersebut merupakan klaim pihak Hercules yang perlu dibedakan dari kepastian status hukum lahan.
PT KAI dan Ahli Waris Memiliki Klaim Berbeda
Perselisihan kepemilikan lahan di Tanah Abang telah mencuat sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada April 2026, Ara mengunjungi lokasi tersebut bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin. Kunjungan itu berkaitan dengan rencana pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat yang tinggal di bantaran rel kereta api.
PT KAI mendasarkan klaimnya pada dokumen Hak Pengelolaan (HPL) yang tercatat dalam administrasi pertanahan. Sementara itu, pihak Hercules mendukung klaim ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Effendi.
Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya Wilson Colling sebelumnya menyatakan pihaknya mempersoalkan dasar dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan tersebut sebagai aset PT KAI. Pihaknya juga merujuk pada dokumen verponding yang menurut mereka berkaitan dengan hak ahli waris.
Perbedaan klaim itu membuat pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa. Penetapan status tanah perlu merujuk pada bukti yang relevan dan keputusan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya pada pernyataan salah satu pihak.
Rencana Rusun Menunggu Penyelesaian Hukum
Pemerintah merencanakan pembangunan rumah susun di lahan tersebut untuk membantu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat. Lokasi itu sebelumnya masuk dalam pembahasan pemanfaatan aset negara untuk hunian vertikal, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api.
Namun, proyek tersebut belum dapat berjalan selama sengketa kepemilikan masih berlangsung. Pada September 2026, pejabat Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN menyatakan proses hukum yang berjalan menjadi kendala bagi pelaksanaan pembangunan.
Situasi ini membuat penyelesaian sengketa menjadi tahapan penting sebelum pemerintah memanfaatkan lahan untuk proyek hunian. Di satu sisi, pemerintah menyatakan ingin menggunakan aset negara bagi kepentingan masyarakat. Di sisi lain, pihak Hercules tetap mempersoalkan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Karena itu, kepastian status lahan menjadi faktor utama bagi kelanjutan rencana pembangunan rusun di Tanah Abang. Hingga sengketa menemukan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, rencana pemanfaatan tanah tersebut masih menghadapi kendala hukum.
(Redaksi)



