KPK Ungkap Dua Anggota TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.IST

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk menyampaikan konstruksi perkara dan dugaan peran kedua personel tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat itu memuat informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. KPK juga menyampaikan peran para pihak yang masuk dalam konstruksi perkara kepada pihak TNI.

“Ini kan masih awal ya, tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21/11/2026.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas kedua anggota TNI tersebut. Budi meminta publik menunggu proses penanganan lebih lanjut di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang turut menyeret nama-nama di lingkungan BNPB. Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana penanggulangan bencana.

KPK Koordinasikan Dugaan Keterlibatan Dua Anggota TNI Aktif

Pengiriman surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi langkah resmi KPK untuk menyampaikan perkembangan penyidikan yang berkaitan dengan personel militer. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga membenarkan pengiriman surat tersebut pada 20 Oktober 2026.

Melalui koordinasi itu, KPK menyampaikan uraian perkara, peran masing-masing pihak, serta dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif. Namun, lembaga antirasuah belum memerinci bentuk perbuatan yang diduga melibatkan kedua personel tersebut.

Budi menegaskan, proses selanjutnya menjadi kewenangan Puspom TNI. Karena itu, identitas dan perkembangan penanganan terhadap kedua anggota militer tersebut masih menunggu proses di institusi terkait.

KPK menyatakan perkara ini masih berpeluang berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum proses hukum menetapkannya.

Perkara Dana BNPB Menyeret Lima Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka pada 14 Oktober 2026.

Kelima tersangka tersebut ialah Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang bekerja sebagai tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen di BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dan suap.

Dalam klaster pertama, penyidik menduga sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan pengadaan BNPB pada periode 2024–2026 memiliki afiliasi dengan Bima. Nilai keseluruhan pengadaan yang menjadi perhatian KPK mencapai sekitar Rp148 miliar.

KPK juga menduga sebagian dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer. Berdasarkan keterangan penyidik pada 16 Oktober 2026, kepemilikan saham itu mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar pada 13 Oktober 2026.

Dana Darurat Bencana Jadi Fokus Penyidikan

Dana siap pakai merupakan anggaran yang pemerintah sediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. BNPB menggunakan skema tersebut untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan saat terjadi bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta banjir.

Dalam perkara ini, KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Penyidik menduga mekanisme tersebut membuka peluang konflik kepentingan karena sejumlah penyedia barang dan jasa memiliki hubungan dengan pihak yang terlibat dalam perkara.

KPK juga telah menjelaskan penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam klaster konflik kepentingan. Namun, penyidik masih perlu mendalami peran setiap pihak dan menguji dugaan tersebut melalui proses hukum.

Koordinasi dengan Puspom TNI menjadi perkembangan lanjutan dalam penyidikan. Publik kini menunggu tindak lanjut institusi militer terhadap informasi mengenai dua personel aktif, sementara KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi dana kebencanaan tersebut.

KPK belum mengumumkan identitas kedua anggota TNI maupun rincian dugaan peran mereka. Informasi mengenai status dan pertanggungjawaban hukum keduanya masih bergantung pada hasil penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

(Redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk menyampaikan konstruksi perkara dan dugaan peran kedua personel tersebut.
  • 02 Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat itu memuat informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
  • 03 KPK juga menyampaikan peran para pihak yang masuk dalam konstruksi perkara kepada pihak TNI.
vns
Tentang penulis

vns

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.