Sengketa Lahan Tanah Abang, Ahli Waris Gugat KAI dan BPN

Sengketa lahan Tanah Abang melibatkan klaim kepemilikan ahli waris dan pencatatan aset PT Kereta Api Indonesia./IST

POLITIKAL.ID – Sengketa lahan Tanah Abang memasuki babak baru setelah ahli waris Sulaeman Efensi menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan sejumlah instansi pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan tanah yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun subsidi.

Perkara dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut tercatat pada 16 April 2026. Selain KAI, gugatan turut menyeret Gubernur DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat.

Langkah hukum ini mempertemukan klaim kepemilikan ahli waris dengan pencatatan aset yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh KAI. Di tengah rencana pembangunan hunian bersubsidi, para pihak kini harus menghadapi proses hukum untuk menguji dasar klaim masing-masing.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses peradilan.

“Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses hukum ini yang sedang berjalan,” kata Iljas saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Sengketa Lahan Tanah Abang dan Klaim Kepemilikan Ahli Waris

Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya mendampingi Sulaeman dalam memperjuangkan klaim atas tanah tersebut. Ketua tim, Wilson Colling, sebelumnya menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada 8 April 2026.

Wilson mempersoalkan pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengenai status lahan. Menurut dia, objek tanah yang diklaim ahli waris belum pernah melalui proses gugatan kepemilikan yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Wilson menilai status hukum tanah tersebut perlu diperiksa melalui pengadilan, bukan hanya berdasarkan pernyataan para pihak.

Ia juga mempersoalkan penyebutan penghuni lahan sebagai pihak yang menempati secara ilegal. Menurut Wilson, pernyataan semacam itu berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat sebelum pengadilan memeriksa bukti kepemilikan.

Perbedaan Klaim Ahli Waris dan Pencatatan Aset KAI

Persoalan utama dalam sengketa lahan Tanah Abang terletak pada perbedaan dasar klaim kepemilikan. Ahli waris menyatakan memiliki dokumen yang mendukung hak keluarga atas tanah tersebut. Sementara itu, pihak KAI dan ATR/BPN memiliki dasar administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari persoalan hukum ini.

Iljas sebelumnya menjelaskan bahwa data ATR/BPN mencatat lahan tersebut sebagai aset KAI melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19. Namun, klaim ahli waris menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai riwayat dan status tanah.

Wilson turut mempersoalkan dokumen verponding yang berkaitan dengan penguasaan lahan. Ia menilai dokumen tersebut tidak merujuk pada lokasi tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Perbedaan itu membutuhkan pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, serta bukti hukum yang relevan. Karena itu, penilaian atas kepemilikan tanah perlu merujuk pada fakta yang terungkap dalam proses peradilan.

Riwayat Penguasaan Lahan dan Laporan Polisi

Wilson menjelaskan bahwa masyarakat lain pernah menduduki lahan tersebut. Menurut keterangannya, ahli waris melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya karena khawatir terjadi konflik.

Ia menyebut kepolisian sempat membantu menjaga kawasan selama tiga minggu sebelum menyerahkan dokumen kepada ahli waris. Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak pendamping ahli waris dan masih perlu dilihat bersama dokumen pendukung yang relevan.

Hercules turut terlibat dalam persoalan ini karena membantu penertiban penghuni liar di kawasan tersebut pada periode 1988–2018, berdasarkan informasi dalam bahan berita. Kini, ia mendampingi perjuangan hukum ahli waris melalui GRIB Jaya.

Pada 2024, KAI melaporkan Sulaeman Efendi ke Polda Metro Jaya. Wilson menyebut laporan itu berkaitan dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 167, 385, 257, dan 502. Ia mengkhawatirkan proses tersebut dapat merugikan ahli waris apabila klaim kepemilikan mereka tidak memperoleh ruang pemeriksaan yang memadai.

Pengadilan Menjadi Penentu Proses Hukum

Gugatan ini menjadi jalur bagi ahli waris untuk meminta pengadilan memeriksa klaim kepemilikan mereka. Di sisi lain, para tergugat memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan bukti yang mendukung posisi masing-masing.

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Sikap tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti mekanisme peradilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan bahan informasi yang tersedia, perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pertama pada 27 April 2026. Namun, jadwal itu tidak dengan sendirinya memastikan bahwa sidang benar-benar terlaksana pada tanggal tersebut.

Hingga informasi dalam bahan berita ini, belum ada putusan akhir yang menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut. Karena itu, klaim ahli waris dan pencatatan aset KAI perlu ditempatkan sesuai status hukumnya sampai pengadilan memberikan kepastian.

(Redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 Gugatan ini berkaitan dengan tanah yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun subsidi.
  • 02 Perkara dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut tercatat pada 16 April 2026.
  • 03 Selain KAI, gugatan turut menyeret Gubernur DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat.
vns
Tentang penulis

vns

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.