POLITIKAL.ID – Peran mandor dan perekrut tenaga kerja menjadi fokus penyidikan Polresta Samarinda dalam kasus dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa 37 orang yang sebelumnya diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan penyidik kini mendalami keterlibatan keempat tersangka dalam aktivitas penggalian kabel di sejumlah wilayah.
“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie kepada detikKalimantan, Senin (26/10/2026).
Tiga Tersangka Bukan Warga Samarinda
Arie menyebut tiga dari empat tersangka berasal dari luar Samarinda. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan warga Samarinda.
Polisi menahan keempat tersangka di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menggali keterangan mengenai pembagian peran dalam aktivitas yang mengarah pada dugaan pencurian kabel tersebut.
“Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan warga luar Samarinda, sementara satu orang lainnya adalah warga Samarinda,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga para tersangka bertugas sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja.
“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.
Penyidik Amankan Kendaraan dan Barang Bukti
Polresta Samarinda terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Selain memeriksa para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan kendaraan yang diduga mendukung aktivitas pencurian kabel.
Arie menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi belum memastikan jumlah akhir tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” pungkasnya.
Berawal dari Pengamanan Puluhan Orang
Kasus ini bermula ketika jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan 37 orang pada Jumat (23/10/2026). Petugas memeriksa mereka terkait aktivitas penggalian di sejumlah ruas jalan yang diduga tidak disertai dokumen perizinan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan petugas mengamankan kelompok tersebut setelah mereka tidak dapat menunjukkan bukti izin ketika polisi meminta klarifikasi.
“Betul, sudah diamankan. Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dedi, Minggu (25/10/2026).
Polsek Sungai Pinang kemudian melimpahkan penanganan kasus ke Satreskrim Polresta Samarinda. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan pencurian kabel, menelusuri aktivitas penggalian, dan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Hingga kini, polisi masih mendalami bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
(Redaksi)



