Satu Dekade Perjanjian Paris, Koalisi Sipil Soroti 172 Perusahaan di Wilayah Karhutla Kaltim

Foto: Diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026). / Ist

POLITIKAL.ID – Koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah mengevaluasi pengawasan konsesi perusahaan di Kalimantan. Desakan ini muncul setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah. Di Kalimantan Timur, kebakaran sepanjang 2026 mencapai sekitar 16.865 hektare. Sekitar 69 persen dari total luasan itu berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan menyampaikan sorotan tersebut dalam diskusi media daring, Minggu (25/10/2026). Diskusi itu mengangkat tema “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”.

Koalisi menilai kemarau bukan satu-satunya penyebab kebakaran berulang. Mereka juga menyoroti tata kelola lahan, pengawasan izin, dan penegakan hukum. Kondisi ini sekaligus menguji keseriusan pemerintah menjalankan komitmen iklim.

Diskusi tersebut menghadirkan Arniyati dari Gemawan, Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim, Among dari Perkumpulan PADI Kaltim, dan Fathur Roziqin Fen dari WALHI Kaltim. Ageng dari Gemawan bertindak sebagai moderator.

“Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,” kata Ageng saat membuka diskusi.

Karhutla Kaltim: 172 Perusahaan Jadi Sorotan

Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, menilai karhutla menambah tekanan yang dihadapi masyarakat. Kaltim juga menghadapi persoalan industri ekstraktif, keterbatasan anggaran daerah, dan kelangkaan BBM.

Buyung mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat yang mencatat kebakaran seluas 16.865 hektare sepanjang 2026. Sekitar 11.600 hektare di antaranya berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.

Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai pemegang izin dan kondisi lahan yang terbakar. Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut terhadap setiap kasus.

Buyung turut menyoroti data Dinas Kesehatan Kaltim. Data tersebut mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota. Samarinda dan Kutai Kartanegara mencatat kasus terbanyak.

Namun, Buyung mengingatkan bahwa ISPA memiliki beragam penyebab. Masyarakat tetap perlu mewaspadai risiko kesehatan karena lonjakan kasus terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.

“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegasnya.

Pokja 30 meminta pemerintah menjaga anggaran pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial. Organisasi ini juga mendorong audit lingkungan terhadap konsesi yang terbakar. Selain itu, mereka menuntut keterbukaan data karhutla dan anggaran kebencanaan.

Kalbar Catat 40 Ribu Hektare Lahan Terbakar

Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, memaparkan kondisi karhutla di Kalimantan Barat. Menurut data yang ia sampaikan, kebakaran telah mencapai sekitar 40 ribu hektare sejak Juli 2026. Titik api terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Arniyati menyebut indeks kualitas udara Pontianak berada pada kisaran 400–500 dalam beberapa hari terakhir. Ia juga memaparkan catatan Gemawan yang menunjukkan lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi. Kawasan itu termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi.

Kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalbar mencapai Rp5,4 triliun hingga Rp5,6 triliun dalam sebulan. Nilai tersebut mendekati besaran APBD provinsi.

Arniyati meminta pemerintah menelusuri penguasaan lahan dan mengevaluasi pengawasan. Ia juga mendesak pemerintah mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran.

“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” kata Arniyati.

Ia menyoroti beban tambahan yang harus warga tanggung. Masyarakat perlu membeli masker dan mencari layanan kesehatan saat asap memburuk. Anak-anak juga membutuhkan akses internet ketika sekolah mengalihkan pembelajaran ke rumah.

“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,” ujarnya.

Arniyati turut mengingatkan dampak pemangkasan dana desa. Kebijakan efisiensi anggaran dapat mengurangi dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA). Padahal, kelompok ini berperan penting dalam mencegah kebakaran di tingkat desa.

Gemawan mendorong pemerintah memakai peta risiko karhutla sebagai dasar perencanaan dan APBD. Organisasi tersebut juga mengusulkan dasbor publik untuk mengintegrasikan data titik panas, luas kebakaran, gambut, konsesi, kualitas udara, dan penegakan hukum.

Koalisi Minta Pemerintah Lindungi Peladang Adat

Direktur Perkumpulan PADI Kaltim, Among, menolak anggapan bahwa peladang dan masyarakat adat menjadi penyebab utama karhutla. Ia menjelaskan bahwa tradisi berladang masyarakat adat memiliki tahapan yang mengutamakan kehati-hatian.

Tahapan itu mencakup persiapan lahan, pembacaan arah angin, dan pembakaran terkendali di area terbatas.

“Peraturan sekarang hanya menjadi karpet merah untuk para pengusaha dan kapitalis,” katanya.

Among juga mengingatkan gerakan masyarakat sipil agar tetap kritis. Ia mengakui adanya praktik pembakaran yang mengatasnamakan masyarakat. Sementara itu, Arniyati menyoroti keterbatasan pilihan ekonomi yang dihadapi peladang ketika pasar lebih banyak menyerap komoditas sawit.

Karena itu, koalisi meminta pemerintah melihat persoalan secara struktural. Pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola lahan sekaligus memperluas akses ekonomi masyarakat.

PADI bersama sejumlah pihak juga mendorong pemerintah memasukkan wilayah masyarakat adat yang telah diakui ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

Satu Dekade Perjanjian Paris, Komitmen Iklim Dipertanyakan

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menilai karhutla mencerminkan tantangan kebijakan pembangunan. Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, ia meminta pemerintah membuktikan komitmen iklim melalui kebijakan nyata.

“Dari Persetujuan Paris, NDC yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” ujarnya.

Fathur juga menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) menyumbang banyak titik api dan luasan kebakaran di Kaltim. Pemerintah pusat memegang kewenangan atas perizinan tersebut. Namun, pemerintah daerah turut menanggung beban pemadaman dan kebutuhan anggarannya.

Ia menegaskan bahwa pemadaman saja tidak menyelesaikan persoalan tata kelola lahan. Pemerintah perlu menelusuri pemegang izin, pemilik manfaat perusahaan, sumber pembiayaan, dan pembeli hasil produksi dari wilayah yang terbakar.

Fathur juga mendorong strategi gugatan iklim yang lebih kuat. Ia menilai gugatan karhutla sejak 2015 belum menyentuh tingkat pemilik perusahaan. Karena itu, ia membuka peluang strategi hukum baru, termasuk gugatan lintas negara.

Delapan Tuntutan Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan

Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, DPRD, dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret.

Berikut delapan tuntutan mereka:

  1. Perkuat pencegahan karhutla. Pemerintah perlu memakai peta risiko kebakaran sebagai dasar perencanaan dan penganggaran.
  2. Periksa titik api di wilayah konsesi. Pemerintah harus membuka status lahan, pemegang izin, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut hukum.
  3. Buka data perusahaan. Pemerintah perlu mengintegrasikan data karhutla, perizinan, konsesi, dan pemilik manfaat perusahaan.
  4. Audit konsesi yang terbakar. Pemerintah harus mengevaluasi kepatuhan perusahaan dan menegakkan hukum berdasarkan bukti hingga tingkat pemilik yang bertanggung jawab.
  5. Lindungi warga terdampak. Pemerintah perlu menjamin layanan kesehatan, anggaran layanan dasar, dan dukungan bagi MPA serta pemerintah desa.
  6. Buka anggaran kebencanaan. Masyarakat harus dapat mengawasi penggunaan dana penanganan bencana.
  7. Lindungi masyarakat adat. Pemerintah perlu mengakui hak masyarakat adat dalam tata ruang dan menghentikan stigmatisasi terhadap peladang.
  8. Buktikan komitmen iklim. Pemerintah harus menerjemahkan Persetujuan Paris, NDC, dan FOLU Net Sink 2030 ke dalam kebijakan perizinan, tata ruang, pencegahan, dan pengawasan.

Koalisi menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup mengandalkan target penurunan emisi. Pemerintah juga perlu mencegah kebakaran, menegakkan hukum secara konsisten, membuka data kepada publik, dan melindungi masyarakat serta ekosistem Kalimantan.

(Redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID - Koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah mengevaluasi pengawasan konsesi perusahaan di Kalimantan.
  • 02 Desakan ini muncul setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah.
  • 03 Di Kalimantan Timur, kebakaran sepanjang 2026 mencapai sekitar 16.865 hektare.
vns
Tentang penulis

vns

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.