Melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026), Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024. Menurutnya, putusan MK sebelumnya belum memberikan kejelasan yang cukup mengenai persoalan ijazah SMA Gibran.
Sebaliknya, Jansen menilai amar putusan MA terbaru memiliki rumusan yang lebih tegas. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen.
Jansen Soroti Konsekuensi Putusan MA terhadap Gibran
Jansen menjadikan amar putusan MA sebagai dasar untuk mempertanyakan kelayakan Gibran mempertahankan jabatan wakil presiden. Dia menghubungkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan dengan persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024.
“Berbeda dengan putusan sebelumnya, amar MA kali ini sangat tegas, terang, dan jelas. Rumusannya bahkan tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut karena menyatakan dokumen tersebut tidak sah, batal demi hukum, harus ditarik, dan dimusnahkan,” tulis Jansen.
Menurut Jansen, putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden. Dia berpendapat, apabila dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan telah dinyatakan tidak sah, maka kondisi itu harus menjadi perhatian dalam menilai kelayakan jabatan.
“Jika mengikuti amar putusan MA secara harfiah, status Gibran sebagai wakil presiden tidak lagi sah karena dokumen penyetaraan yang digunakan telah dinyatakan batal demi hukum,” ujar Jansen.
Dia kemudian mengaitkan argumentasinya dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan.
Dua Pilihan yang Disampaikan Jansen
Berdasarkan pandangan tersebut, Jansen menyebut dua kemungkinan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran. Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Kedua, DPR dan MPR menjalankan mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.
“Menurut saya, pilihannya tinggal dua. Gibran mundur secara terhormat dari jabatan wakil presiden atau DPR melalui mekanisme MPR memproses pemberhentiannya dengan mengacu pada Pasal 7A UUD 1945,” kata Jansen.
Jansen juga membandingkan persoalan ini dengan pelaksanaan putusan pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa menjalankan eksekusi. Sementara itu, perkara perdata melibatkan juru sita.
Namun, menurut Jansen, persoalan yang menyangkut jabatan kenegaraan membutuhkan mekanisme berbeda. Dia menilai DPR dan MPR memiliki peran penting apabila persoalan tersebut berlanjut menjadi proses pemberhentian wakil presiden.
Mekanisme Konstitusi Tetap Menjadi Penentu
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Salah satu alasannya ialah apabila pejabat tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden.
Meski demikian, Pasal 7B mengatur tahapan khusus. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran atau ketidakpemenuhan persyaratan tersebut. Jika MK membenarkan pendapat DPR, MPR dapat mengambil keputusan mengenai pemberhentian melalui sidang paripurna.
Dengan demikian, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Penilaian mengenai dampak putusan tersebut terhadap persyaratan jabatan tetap harus mengikuti proses hukum dan konstitusi.
Jansen Singgung Peran Elite Politik
Jansen selanjutnya menilai kelanjutan persoalan tersebut bergantung pada keberanian dan sikap politik para elite. Menurutnya, tanpa langkah kelembagaan, putusan MA berpotensi tidak menghasilkan tindak lanjut politik sebagaimana yang dia harapkan.
“Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja,” tegasnya.
Dia mengakui persoalan tersebut sudah memasuki wilayah keputusan politik tingkat tinggi. Karena itu, Jansen menilai pihak yang memiliki kewenangan politik dan kelembagaan harus menentukan langkah selanjutnya.
“Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqom-nya ada di langitan. Untuk kita yang levelnya masih di daratan, baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja,” imbuhnya.
Pernyataan Jansen menambah perdebatan mengenai konsekuensi putusan MA terhadap status Gibran. Namun, hingga bahan informasi ini tersedia, belum terdapat pernyataan resmi Partai Demokrat yang menyatakan partai mengambil sikap untuk mendorong pengunduran diri atau pemberhentian Gibran.
(Redaksi)


