Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran Dipersoalkan
Perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu melibatkan PT Mercy Toga Kirana sebagai penggugat dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen sebagai tergugat. Gibran Rakabuming Raka turut terlibat dalam perkara tersebut sebagai pihak tergugat II intervensi.
Sidang pada Kamis (29/10/2026) mengagendakan jawaban tergugat II intervensi secara elektronik serta penambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat. Majelis hakim telah memeriksa perkara ini dalam sejumlah persidangan sejak Agustus 2026.
Objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah.
Dalam petitumnya, penggugat juga mendalilkan adanya cacat substansi dan prosedur dalam penerbitan keputusan itu. Selain itu, penggugat menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan.
Seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi pihak penggugat yang masih perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Denny Indrayana Minta Dokumen Dasar Penyetaraan Ijazah
Dalam persidangan, Denny menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena tergugat belum menunjukkan dokumen yang mereka anggap penting untuk menguji dasar penerbitan surat keputusan tersebut.
Denny merujuk pada tiga dokumen yang menurutnya pernah menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya meliputi certificate of attendance atau bukti kehadiran, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.
“Kami belum memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu. Padahal, dokumen tersebut sangat substantif untuk memeriksa apakah keputusan yang menjadi objek sengketa memiliki dasar administrasi yang memadai,” ujar Denny dalam menyampaikan alasan pihaknya.
Menurut Denny, dokumen itu seharusnya berada dalam penguasaan instansi pemerintah yang menerbitkan keputusan penyetaraan. Ia juga menyebut pihaknya telah berupaya memperoleh dokumen tersebut sejak proses persidangan di MK.
Denny menilai pemeriksaan perkara akan sulit menjawab persoalan utama apabila dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan tidak muncul dalam persidangan. Karena itu, ia menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan melalui majelis hakim.
“Jika dokumen dasar itu tidak kunjung ditunjukkan, kami mempertanyakan bagaimana pengadilan dapat memeriksa substansi keputusan tersebut secara menyeluruh. Kami mengajukan pencabutan dengan tetap menghormati majelis dan proses peradilan,” kata Denny.
Pihak Gibran dan Kemendikdasmen Menolak Pencabutan
Permohonan pencabutan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak tergugat. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kemendikdasmen dan pihak Gibran untuk menyampaikan sikap mereka terhadap permohonan penggugat.
Pihak Kemendikdasmen menyatakan keberatan atas langkah pencabutan itu. Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, juga menolak permohonan tersebut dengan alasan perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.
“Karena perkara ini sudah diperiksa, hukum acara mensyaratkan persetujuan tergugat untuk pencabutan gugatan. Kami keberatan karena langkah penggugat ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani persidangan,” ujar Rullyandi.
Penolakan tersebut membuat permohonan pencabutan tidak dapat berjalan sesuai keinginan penggugat. Perbedaan sikap itu kemudian memicu keputusan Denny untuk meninggalkan ruang sidang.
Hakim Soroti Pentingnya Dokumen dalam Persidangan
Sebelum Denny keluar, majelis hakim turut menyoroti pentingnya dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan penyetaraan ijazah. Hakim meminta pihak tergugat memahami bahwa keterbukaan dokumen berkaitan dengan kepercayaan terhadap proses peradilan.
Hakim menilai pihak tergugat perlu menunjukkan dokumen yang relevan agar majelis dapat memeriksa persoalan administrasi yang dipersoalkan penggugat.
“Dokumen yang dimaksud itu penting. Jika memang tersedia, tidak ada alasan untuk tidak menyerahkannya. Melalui pengadilan, pihak tergugat dapat menjelaskan dasar keputusan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses peradilan,” ujar hakim.
Meski demikian, pernyataan hakim tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam penerbitan keputusan penyetaraan ijazah. Penilaian mengenai keabsahan keputusan tetap berkaitan dengan pemeriksaan hukum atas perkara yang diajukan.
Denny kemudian meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap pada sikap mengajukan pencabutan gugatan, sembari menyampaikan penghormatan kepada majelis hakim.
“Dengan tetap menghormati majelis dan persidangan ini, kami menegaskan kembali permohonan pencabutan gugatan. Kami izin meninggalkan ruang sidang,” kata Denny sebelum keluar.
Perkara ini berkaitan dengan permintaan penggugat agar PTUN membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Penggugat juga meminta tergugat mencabut keputusan tersebut dan memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif yang mereka ajukan pada 11 Februari 2026.
Status permohonan pencabutan dan kelanjutan proses perkara menjadi aspek penting dalam perkembangan persidangan ini. Penolakan dari pihak tergugat menunjukkan bahwa pencabutan yang diajukan penggugat tidak otomatis mengakhiri proses hukum.
(Redaksi)

